Untuk Sementara Kubu Ical Diatas Angin

yogautomo

New member
254b8-golkar-ancol.jpg


Jakarta, KISRUH Partai Golongan Karya (Golkar) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan kubu Agung Laksono.

Penetapan sementara di PTUN Jakarta memerintahkan agar pengesahan kepengurusan Partai Golkar Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono oleh Menkum HAM ditunda.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat," terang Majelis hakim di PTUN Jakarta (1/4/15).

Majelis hakim juga memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung Laksono.

"Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," katanya.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti juga memerintahkan agar kubu Agung Laksono tidak melakukan tindakan terhadap urusan tata negara lainnya.

"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," tegasnya.(bai)

contoh.co
 
254b8-golkar-ancol.jpg


Jakarta, KISRUH Partai Golongan Karya (Golkar) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan kubu Agung Laksono.

Penetapan sementara di PTUN Jakarta memerintahkan agar pengesahan kepengurusan Partai Golkar Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono oleh Menkum HAM ditunda.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat," terang Majelis hakim di PTUN Jakarta (1/4/15).

Majelis hakim juga memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung Laksono.

"Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," katanya.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti juga memerintahkan agar kubu Agung Laksono tidak melakukan tindakan terhadap urusan tata negara lainnya.

"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," tegasnya.(bai)

contoh.co
hayuk kang ke sekrenya, kali aja langsung di serahin hhe ;)
 
Back
Top