Upaya Hukum RMS di Belanda Tak Spektakuler

spirit

Mod
rechtbankdl.jpg

Hikmahanto: Upaya Hukum RMS di Belanda Tak Spektakuler

Pengadilan Den Haag menolak tuntutan yang diajukan oleh Republik Maluku Selatan (RMS) untuk menangkap Presiden RI saat berkunjung ke Belanda. Berdasarkan putusan tersebut, dapat dilihat bahwa sesungguhnya tidak ada yang spektakuler dari upaya hukum yang dilancarkan oleh gerakan separatis RMS.

"Merujuk pada Putusan Pengadilan Den Haag terkait kort geding oleh RMS versi terjemahan tidak resmi sebagaimana dipublikasikan KBRI Den Haag, ternyata proses hukum yang dilancarkan oleh RMS tidaklah sespektakuler yang disampaikan oleh para pejabat Indonesia yang berakibat pada penundaan kunjungan Presiden ke Belanda," ujar Guru Besar Hukum Internasional FH UI, Hikmahanto Juwana, kepada detikcom, Kamis (7/10/2010).

Menurut Hikmahanto, ada empat alasan untuk mengatakan upaya hukum RMS di Belanda itu tidak spektakuler. Pertama, putusan tersebut merupakan putusan dalam ranah hukum perdata karena Perkara No 377038/KGZA 10-1220 diputus oleh Pengadilan Den Haag sektor hukum perdata. Dalam hukum perdata, tidak ada proses penangkapan atau penahanan.

Lagipula, lanjutnya, bila memperhatikan putusan Pengadilan Den Haag tidak ada kata-kata penangkapan atau penahanan. Dalam hukum perdata, kalau pun ada tindakan yang mirip dengan penahanan, maka tindakan tersebut merupakan tindakan penyanderaan.

"Penyanderaan dilakukan dalam hukum perdata terkait dengan kewajiban hutang dalam proses kepailitan," tandas Hikmahanto.

Kedua, dalam perkara tersebut, yang menjadi pihak tergugat bukanlah pemerintah, presiden atau negara RI. Pihak tergugat adalah negara Belanda yang dalam hal ini adalah Kementerian Urusan Umum dan Kementerian Luar Negeri. Sementara pihak penggungat antara lain Pemerintahan Pengasingan RMS Johannes Gerardus Watilete dan Johnson Panjaitan.

Ketiga, urai Hikmahanto, terkait dengan substansi yang diminta dalam tuntutan perdata ini adalah agar Kemenlu Belanda mencabut imunitas yang ada pada SBY sebagai kepala negara menginjakkan kaki di Belanda. Meski putusan lengkap tidak dipublikasikan dan diterjemahkan, namun dapat disimpulkan pada bunyi putusan diktum pertama yang berbunyi "menolak tuntutan yang diajukan."

"Kalaupun Pengadilan Den Haag mengabulkan tuntutan agar imunitas Presiden SBY selama di Belanda dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Belanda maka ini tidak akan dilakukan. Hal itu mengingat dalam hukum internasional kepala negara memiliki imunitas yang harus dihormati oleh negara yang mengundang. Pencabutan imunitas akan mempermalukan negara pengundang dan tentu akan berakibat pada memburuknya hubungan kedua negara dan rakyat," jelasnya.

Keempat, kort geding adalah permintaan putusan sela oleh para penggugat. Sehingga terjadinya waktu pengambilan putusan oleh pengadilan dengan kedatangan Presiden ke Belanda bukanlah keinginan Pengadilan, melainkan skenario yang diatur oleh pihat penggugat, yaitu RMS dan kawan-kawan. Kemungkinan besar RMS meminta agar putusan diambil oleh pengadilan ketika presiden datang ke Belanda.

Pengadilan tentu tidak dapat menolak permintaan diterbitkannya putusan sela karena memang diatur demikian dalam hukum acara perdata. Oleh karenanya, gugatan yang dilakukan oleh RMS merupakan akrobat hukum dengan memanfaatkan sistem yang ada.

"Bagi yang tahu proses beracara dan paham hukum maka apa yang dilakukan oleh RMS dkk bukanlah suatu yang perlu dikhawatirkan. RMS sebenarnya melakukan intimidasi kepada Presiden SBY dengan memanfaatkan celah-celah hukum yang ada," katanya.

Sayangnya, sesal Hikmahanto, pemerintah Indonesia termakan oleh intimidasi RMS tersebut. Bahkan pemerintah cenderung membesar-besarkan proses di Pengadilan Den Haag seolah dan terkesan ingin mengajak rakyat untuk dapat membenarkan keputusan penundaan kunjungan yang diambil.

Seharusnya KBRI Den Haag atau pun Kemenlu meminta para ahli hukum baik di Belanda maupun Indonesia untuk mempelajari upaya hukum yang dilakukan oleh RMS sebelum memberi masukan kepada Presiden. Ini agar keputusan Presiden tidak dianggap berlebihan oleh pemerintah dan masyarakat Belanda atas putusan kort geding Pengadilan Den Haag.

"Tetapi yang terpenting agar presiden tidak terintimidasi oleh upaya non kekerasan yang dilancarkan oleh kelompok separatis dalam perjuangan mereka," tutup Hikmahanto.



detiknews
 
Bls: Upaya Hukum RMS di Belanda Tak Spektakuler

berita terkini

Polisi Belanda menangkap 12 aktifis RMS yang berunjuk rasa tadi pagi d Den Haag. Semula polisi setempat berniat membubarkan aktifis RMS dan simpatisannya namun pihak RMS melempari polisi dgn botol air.


Rasain loh ...
 
Back
Top