Administrator
Administrator
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta pengelola sekolah dasar (SD) memberikan kelonggaran terhadap usia calon siswanya yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Mohammad Zuh,persyaratan masuk di SD memang ditentukan dari usia calon siswa. Namun, jika calon siswa tidak memenuhi syarat usia, Mendiknas meminta agar pengelola tidak semena-mena menolaknya.
Apalagi, ujarnya,jika usia calon siswa hanya selisih beberapa hari saja dan persyaratan yang ditetapkan.
“Saya mengimbau kalau masih ada yang usianya belum genap beberapa hari, dapat dipertimbangkan. Namun kalau selisihnya hingga beberapa bulan memang masalah lain lagi. Pihak sekolah harus memberikan toleransi kepada anak yang hanya selisih beberapa hari ini untuk bisa menempuh di sekolah yang dituju,” tegas Nuh dijakarta kemarin.
Meski demikian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu meminta agar orang tua tidak cemas ketika mendapatkan anaknya tidak dapat diterima karena faktor usia. Menurut dia, jika di tahun ini belum bisa diterima untuk bersekolah, masih ada kesempatan yang dapat dikejar di tahun depan. Artinya, jika gagal tahun ini, ujarnya, bukan berarti anak akan kehilangan masa depan. “ ini hanya persoalan waktu saja,’ tandasnya.
Mengenai banyaknya keluhan orang tua siswa terhadap mekanisme pendaftaran siswa baru menggunakan sistem online (PSB Online), Mendiknas mengatakan, pengelola sekolah harus dapat mengombinasika antara sistem online dengan manual. Memang, ungkapnya, tahun ini pendaftaran siswa baru menggunakan sistem online (PSB online). Namun, Nuh meminta agar mekanisme ini tidak menyulitkan orang tua dan siswa mengingat masih banyak orang tua dan siswa yang tidak mengetahui teknologi ini.
“Sekolah harus mengambil kebijakan penerimaan dengan mengintegrasikan antara sistem online dengan administrasi manual,” tandasnya. Bahkan, Mendiknas menyatakan, sistem online ini tidak akan diterapkan di wilayah perdesaan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal melarang pengelola SD menggelar tes masuk bagi Setiap anak yang mendaftar. Kemendiknas telah mengeluarkan dan menyosialisasikan surat edaran larangan melakukan tes ini ke seluruh pengelola SD.
Sumber : Sindo
Menurut Mohammad Zuh,persyaratan masuk di SD memang ditentukan dari usia calon siswa. Namun, jika calon siswa tidak memenuhi syarat usia, Mendiknas meminta agar pengelola tidak semena-mena menolaknya.
Apalagi, ujarnya,jika usia calon siswa hanya selisih beberapa hari saja dan persyaratan yang ditetapkan.
“Saya mengimbau kalau masih ada yang usianya belum genap beberapa hari, dapat dipertimbangkan. Namun kalau selisihnya hingga beberapa bulan memang masalah lain lagi. Pihak sekolah harus memberikan toleransi kepada anak yang hanya selisih beberapa hari ini untuk bisa menempuh di sekolah yang dituju,” tegas Nuh dijakarta kemarin.
Meski demikian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu meminta agar orang tua tidak cemas ketika mendapatkan anaknya tidak dapat diterima karena faktor usia. Menurut dia, jika di tahun ini belum bisa diterima untuk bersekolah, masih ada kesempatan yang dapat dikejar di tahun depan. Artinya, jika gagal tahun ini, ujarnya, bukan berarti anak akan kehilangan masa depan. “ ini hanya persoalan waktu saja,’ tandasnya.
Mengenai banyaknya keluhan orang tua siswa terhadap mekanisme pendaftaran siswa baru menggunakan sistem online (PSB Online), Mendiknas mengatakan, pengelola sekolah harus dapat mengombinasika antara sistem online dengan manual. Memang, ungkapnya, tahun ini pendaftaran siswa baru menggunakan sistem online (PSB online). Namun, Nuh meminta agar mekanisme ini tidak menyulitkan orang tua dan siswa mengingat masih banyak orang tua dan siswa yang tidak mengetahui teknologi ini.
“Sekolah harus mengambil kebijakan penerimaan dengan mengintegrasikan antara sistem online dengan administrasi manual,” tandasnya. Bahkan, Mendiknas menyatakan, sistem online ini tidak akan diterapkan di wilayah perdesaan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal melarang pengelola SD menggelar tes masuk bagi Setiap anak yang mendaftar. Kemendiknas telah mengeluarkan dan menyosialisasikan surat edaran larangan melakukan tes ini ke seluruh pengelola SD.
Sumber : Sindo