Bolehkah utang orang tua yang telah meninggal dibayar oleh ahli warisnya dengan cara mencicil..?
Jika boleh, bagaimana jika yang berpiutang kemudian meninggal sementara cicilan belum lunas ? Kepada siapa harus dibayarkan jika yang berpiutang beristri lebih dari satu?
Jelas Boleh, Dalam Al-Quran disebutkan "La Yukalifullah nafsan illa wus'aha" Allah ta'ala tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuannya". Jadi hutang orang tua kita bisa dicicil, terus kalau dalam proses pencicilan kita meninggal maka yang meneruskan adalah ahli waris kita, misalnya anak atau saudara dekat.itu tergantung kesepakatan antara ahli waris dan pemberi hutang, boleh mencicil atau harus kontan.
maksudnya yang memberi hutang meninggal?
jika cicilan masih belum lunas maka ahli waris yang berhutang membayarkan sisanya kepada ahli waris yang memberi hutang, hutang dibayarkan atas sepengetahuan ahli waris pemberi hutang, yaitu istri dan anaknya, jadi hutang bisa dibayarkan kesalahsatu istrinya/anaknya dengan sepengetahuan semua anggota ahli waris lainnya.
wallahu a'lam