UU keterbukaan informasi Publik

Administrator

Administrator
Terhitung mulai 1 Mei 2010 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), efektif diberlakukan di seluruh Indonesia.

UU ini berlaku setelah pemerintah diberi kesempatan untuk mempersiapkan segala peranti pelaksanaannya selama dua tahun. Pemberlakuan UU ini membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Namun demikian, keterbukaan informasi bukan tanpa ancaman dan tantangan. Badan publik yang tidak mau membuka akses informasi kepada masyarakat dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi tersebut juga akan mendapatkan sanksi yang sama, bahkan lebih berat.

Meski demikian, berlakunya UU KIP masih dibayang-bayangi RUU Rahasia Negara yang menyangkut keamanan negara. Walaupun sudah terbuka, ancaman terhadap keterbukaan itu tetap ada.

Bila disimak, UU RIP dibahas sejak 1999 dan baru dilanjutkan 2005. Setelah tiga tahun dibahas, akhirnya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008. Setelah dua tahun diberikan waktu persiapan, pemerintah mau tidak mau, siap tidak siap, harus melaksanakan ketentuan UU ini.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Karena itu semua lembaga publik dituntut untuk transparan dan informasi harus dibuka sebesar-besarnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara.

Yang dimaksud dengan informasi terkait Sishankamneg adalah pertama, infrastruktur pertahanan pada kerawanan Sistem Komunikasi Strategi Pertahanan, Sistem Dukungan Strategi Pertahanan, Pusat Pemandu dan Pengendalian Operasi Militer, Kedua, Gelar Operasi Muiliter pada Rencana Operasi Militer, Komando Pengendallan Operasi Militer, gelar taktis opsmil, tahapan dan waktu gelar taktis opsmil, dll. Ketiga, sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer serta rancang bangun.



Sumber : warkot
 
Back
Top