UU Perbankan disetujui oleh DPR RI

andiandia

New member
17 Februari 1992

UU Perbankan disetujui oleh DPR RI.

Undang-undang ini menetapkan antara lain: hanya ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR); BPR diizinkan beroperasi di mana saja; kemudahan agunan; bank pemerintah boleh mencari dana di pasar modal. Namun peraturan yang sangat diperlukan untuk melindungi para nasabah berapa sistem asuransi deposito belum diterima, yang ada hanya kewajiban setiap bank membuat laporan kepada Bank Indonesia.



Ensiklopedia Indonesia
 
Bls: UU Perbankan disetujui oleh DPR RI

ooooh...begitu ya berarti susah dong waktu itu kalau mau ngambil uang di atm ada gak......
 
Back
Top