17 Februari 1992
UU Perbankan disetujui oleh DPR RI.
Undang-undang ini menetapkan antara lain: hanya ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR); BPR diizinkan beroperasi di mana saja; kemudahan agunan; bank pemerintah boleh mencari dana di pasar modal. Namun peraturan yang sangat diperlukan untuk melindungi para nasabah berapa sistem asuransi deposito belum diterima, yang ada hanya kewajiban setiap bank membuat laporan kepada Bank Indonesia.
Ensiklopedia Indonesia
UU Perbankan disetujui oleh DPR RI.
Undang-undang ini menetapkan antara lain: hanya ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR); BPR diizinkan beroperasi di mana saja; kemudahan agunan; bank pemerintah boleh mencari dana di pasar modal. Namun peraturan yang sangat diperlukan untuk melindungi para nasabah berapa sistem asuransi deposito belum diterima, yang ada hanya kewajiban setiap bank membuat laporan kepada Bank Indonesia.
Ensiklopedia Indonesia