UU percetakan Uang yang belum kita tau

lala_lulu

New member
Pembahasan Rancangan Undang-Undang(RUU) Mata Uang oleh semua fraksi diKomisi XI DPR untuk dibahas menjadi undang-undang (UU), ditanggapi pemerintah dengan komitmen untuk fokus pada pencetakan mata uang di dalam negeri.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai rapat kerja Pembahasan RUU Mata Uang dan RUu Akuntan Publik menegaskan, ke depan pernerintah akan memfokuskan pencetakan dan pembuatan mata uang rupiah didalam negeri. “Kalau bisa dicetak di dalam negeri, mengapa kita harus mencetak di luar,” katanya di Jakarta kemarin.


Untuk mencetak rupiah, kata Agus, nantinya akan ditunjuk badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki teknologi dan kesanggupan untuk itu. Jika BUMN tersebut tidak mampu. Lanjut Menkeu, pemerintah akan menunjuk pihak ketiga yang sanggup bekerja sama dengan BUMN tersebut.

Menkeu menjelaskan, terdapat enam usulan utama yang dikeluarkan pemerintah untuk memenuhi keinginan legislatif agar pemerintah dapat menjaga keamanan perputaran rupiah di masyarakat. Enam usulan utama itu adalah pemusnahan rupiah dilakukan bank sentral bersama dengan pemerintah; pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan bila BUMN tidak sanggup melaksanakannya maka dilaksanakan oleh BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya, pemerintah turut sebagai pihak yang menandatangani uang kertas rupiah; pemberantasan uang palsu dilakukan oleh Bank Sentral bersama dengan instansi penegak hukum atau badan lain yang ditunjuk; dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan; pengeluaran dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),dan terakhir setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.

“Intinya sekarang semua fraksi sudah setuju jadi kita bisa optimistis ini akan direalisasikan jadi UU,” katanya.


Pemerintah juga menyetujui usulan DPR mengenai perlunya sanksi hukuman yang lebih berat untuk para pelaku pemalsuan uang. DPR menilai RUU Mata Uang sangat penting karena bisa meminimalkan penyalahgunaan rupiah. “Dengan RUU Mata Uang, kita bisa menekan segala bentuk kriminalisasi rupiah,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Sohibul Iman.

Pasal 23B/1945, kata Sohibul, mengamanatkan macam mata uang ditentukan oleh negara sebagai alat pembayaran yang sah dan uang suatu negara harus bisa diterima paling kurang oleh negara bersangkutan. “Mata uang menunjukkan eksistensi kita sebagai suatu bangsa,”katanya.

RUU Mata Uang,lanjutnya,harus segera direalisasikan mengingat pemalsuan rupiah sudah dilakukan dalam skala besar. Dalam RUU Mata Uang itu nantinya akan ada petunjuk bagaimana larangan, penanganan uang palsu, dan pemeriksaan tindak pidana uang rupiah. “Kita akan tegaskan ketentuan pidana kriminalisasi rupiah dalam RUU Mata Uang itu,” tuturnya.



Sumber : Sindo
 
Back
Top