UU Pornografi/Pornoaksi masihkah ditolak?

Status
Not open for further replies.

swarlik

Well-known member
kejadian sudah jelas terjadi di depan mata,lalu apakah masih ditentang soal penerapan UU nya,dimanakah lagi budaya bangsa yg luhur dan bersusila sep.dulu
tak dipungkiri di era globalisasi ini jelas akan mempengaruhi aklak bangsa,namun dgn dirancangnya UUnya maka sedikitnya dapat menjadi cambuk bg pelaku yg merusak moral kesusilaan,
jd diharap semua pihak di negri ini agar berpikir positiv dlm menyikapi penerapan UU Pornografi/Pornoaksi tsb.
 
Bls: UU Pornografi/Pornoaksi masihkah ditolak?

bingung :)
masalahnya.. di Indonesia masih ada budaya, kayak pakaian, tarian, adat istiadat yang kudu pake bugil -_-a
kalo emang maksa mau ditetapin.. pemerintah kudu ngebeliin rakyat papua BAJU!! satu orang 3 pieces lah minimal..
 
Bls: UU Pornografi/Pornoaksi masihkah ditolak?

saia pribadi sie sepakat ma uu ini ...kalu msalah adat istiadat sie itu butuh proses untk membajukan masyarakat dan memasyarakatkan baju ... :D dulu aja d jawa, sbelum islam datang wanita2 bnyak yg (maap) brtelanjang dada ...kmudian para wali songo mulai membajukan mreka step by step ...dari kemben, kebaya mpe akhrnya brjilbab ...v^^
 
Last edited:
Bls: UU Pornografi/Pornoaksi masihkah ditolak?

kalo menyangkut pakaian adat tradisional itu sbaiknya jangan dilibatkan,masalahnya itu kan memang sdh menjadi kberagaman adat di tanah air dan sdh jelas sebenarnya tak ada maksud utk menampilkan kesan pornografi,
yg jadi permasalahan disini adalah kebudayaan eksotis dari luar yg tak terbendung krn arus globalisasi,
 
Bls: UU Pornografi/Pornoaksi masihkah ditolak?

Iya
Ntar tiba-tiba ada sekumpulan orang bugil, trus ditangkap gak mau, malah bilang, "Ini kan pakaian adat daerah kami.."
Bisa latah ntar seluruh Indonesia. Hehehe
 
Bls: UU Pornografi/Pornoaksi masihkah ditolak?

kayaknya aku pernah denger, yang utama itu bukan pake baju ato nggak, tapi menimbulkan nafsu seksual ato nggak. biar jelas, sekarang coba bandingkan:
1. ada seorang perempuan di sebuah bar misalnya, dia pake baju cuma nutupi dada n bawah perut atas paha. meskipun masih pake baju, tapi orang-orang bar yang ngeliat jadi muncul nafsu seksualnya
2. di sebuah wilayah di papua, ada seorang perempuan yang bertelanjang dada sedang beraktifitas, emang sih dia gak pake baju, tapi orang-orang yang ngeliat dia, karna emang sehari-harinya mereka juga gak pake baju, gak pernah muncul nafsu seksual ketika melihat perempuan itu

nah, kalau didasarkan pada pake baju ato enggak, mana yang ditangkap? adilkah?
trus kalau didasarkan pada bikin nafsu ato enggak, mana yang ditangkap? adil belum?
 
Bls: UU Pornografi/Pornoaksi masihkah ditolak?

bagaimana ya sangat sulit untuk menanggulangi hal tersebut sedangkan rata-rata dari orang Indonesia sendiri sudah menganut budaya barat
 
Bls: UU Pornografi/Pornoaksi masihkah ditolak?

ada yang tau gak apa sebenarnya isi dari UU Pornografi itu,
setauku tidak ada maksud menyinggung adat tradisional bangsa,disitu hanya menyikapi perilaku kesusilaan yg menyimpang dari kebiasaan asing yg tdk mengindahkan aturan agama,
 
Bls: UU Pornografi/Pornoaksi masihkah ditolak?

sahabat2 ku diatas, adakah yang telah memiliki draft ini secara utuh dan membacanya? kalau ada tolong email ke saya, krn sebenarnya saya sdh 'gatal' ingin mengomentari namun hanya baru tau sepenggal2, entah itu dari tv atau katanya-katanya...

yang jelas, instansi/lembaga yang berkompeten tidak gencar mensosialisasikan UU ini, sehingga masyarakat akhirnya "jump the conclusion" / menyimpulkan / menafsirkan dengan pemahamannya sendiri2 dan menimbulkan kontroversi..
 
Bls: UU Pornografi/Pornoaksi masihkah ditolak?

Kebetulan saya punya salinannya di komputer saya. Saya postingkan dengan bersambung saja ya.. :)

Undang-Undang tentang Pornografi

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat.
2. Pornografi ringan adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.
3. Pornografi berat adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak,
orang yang telah meninggal dan/atau hewan.
4. Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.
5. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang pornografi.
6. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, seperti merekam melalui HP/video yang di dalamnya ada unsur pornografi atau media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
7. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
8. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan/atau tabloid.
9. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film.
10.Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang antara lain berupa telepon, Short Message Service,Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, bluetooth dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan/atau intranet.
11. Data elektronik adalah segala bentuk informasi yang telah tertata, tersusun atau terstruktur, baik dalam format database, teks, gambar, audio maupun video, yang dibuat dan/atau disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik.
12. Barang pornografi adaIah semua benda yang materinya mengandung pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, video compact disc, digital video disc, compact disc, personal computer-compact disc read only memory, kaset dan rekaman hand phone dan/atau alat komunikasi lainnya.
13.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perorangan ataupun badan hukum atau yang lainnya, melalui telepon, televisi kabel, internet, dan/atau komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau sekumpulan orang atau korporasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
15.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
16.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Pemerintah Daerah adalah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok atau organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

bersambung...:D

-dipi-
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top