Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Begini Sikap Muhammadiyah

spirit

Mod
w1200

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Begini Sikap Muhammadiyah​

Jakarta, IDN Times – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca mengandung unsur babi sehingga Komisi Fatwa MUI menetapkan haram.

Meskipun ditetapkan haram melalui Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal Inggris ini tetap boleh digunakan atas dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat.

Menanggapi keharaman vaksin AstraZeneca, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohammad Masudi menyatakan PP Muhammadiyah belum mengambil sikap resmi terkait temuan LPPOM MUI.

Namun dia mengaku sejauh ini Muhammadiyah selaras dengan sikap MUI bahwa vaksin tetap boleh digunakan karena asas darurat sesuai kaidah ushul fikih dan maqashid syariah.

“Prinsip kami sepanjang MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak ada persoalan, Muhammadiyah akan menyesuaikan,” ujarnya dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Minggu (21/3/2021).

1. Muhammadiyah hormati keputusan MUI

w1200

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Begini Sikap Muhammadiyah​

Sembari menunggu langkah selanjutnya, Masudi menghormati keputusan BPOM atas kajian LPPOM MUI.

“Kami juga tidak punya alat untuk mengkaji vaksin itu, kami akan hormati keputusan MUI dan BPOM,” kata Marsudi.

2. MUI nyatakan vaksin AstraZeneca haram

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh memastikan vaksin COVID-19 AstraZeneca haram. Sebab, bahannya mengandung babi.

“Produk AstraZeneca ini haram karena proses produksinya memanfaatkan bahan dari babi. Walaupun demikian, penggunaan vaksin COVID-19 untuk produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun dalam konferensi pers secara daring, Jumat (19/3/2021).

3. Lima alasan vaksin AstraZeneca boleh digunakan masyarakat

Dia menyebut, ada lima alasan MUI membolehkan vaksin AstraZeneca digunakan masyarakat. Pertama, karena kondisi yang mendesak akibat pandemik.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Alasan ketiga, lanjut Asrorun, karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi. Maka vaksin AstraZeneca bisa digunakan demi mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, pemerintah juga telah menjamin keamanan vaksin AstraZeneca.

Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indoensia maupun tingkat global,” tuturnya.

.
 
Back
Top