Administrator
Administrator
Menurut pengamat hukum pidana dan Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio, syaratnya harus ada laporan pengaduan dari istri atau suami ketiga pelaku. Jika saat pembuatan film tersebut si A masih dalam ikatan perkawinan, kemudian istrinya keberatan dan mengadukan kepOlisi ,”Kalau tidak ada yang mengadukan, ya tidak bisa,” kata Rudy kemarin.
Pemeran dalam film itu juga dapat dikenakan pidana apabila ada niatan dari pelaku untuk memublikasikan kepada masyarakat. Namun, apabila pembuatan film tersebut untuk koleksi pribadi, para pelaku tidak bisa dipidana. Rudy menyatakan, para pelaku tidak dapat dijerat dengan UU No 44/2008 tetang Pornografi dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika tidak ada niat untuk memublikasikan. “Ya. tidak bisa. Dua-duanya tidak bisa karena tidak ada niat untuk mempublikasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan,berdasarkan hasil penelitian ahli teknologi informasi (TI) Mabes Polri, patut diduga orang-orang yang ada dalam film tersebut bisa dimintai keterangan. “Patut diduga bahwa apa yang terjadi itu mungkin terkait orang yang akan kita minta keterangan,” ujarnya.
Disinggung apakah ada rekayasa dalam adegan film tersebut, jenderal bintang tiga tersebut mengaku tidak ada. Menurut Ito, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengacara dan ketiganya. Dalam koordinasinya, kuasa hukum mereka meminta waktu untuk menyampaikan klarifikasi mengingat hal ini menyangkut privasi orang. “Kita belum bisa menyampaikan kapan pelaksanaannya, tapi secepatnya,” ujarnya.
Keterangan ini, lanjut Ito, nanti bisa menjadi langkah awal dalam proses penyelidikan terutama bagi penyebarannya. Jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja untuk disebarkan ke publik, mereka bisa dikenakan UU Pornografi.
Menurut Ito, semua itu merupakan rangkaian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Apabila yang bersangkutan tidak mengetahui mengapa bisa ke publik, mengingat film itu merupakan koleksi pribadi, tidak ada unsur kesengajaan.
Dalam pemeriksaan, ketiganya berstatus sebagai saksi dan belum bisa dikatakan sebagai korban karena masih menunggu hasil pemeriksaan. “Sebagai saksi dulu, kita belum bisa tentukan (tersangka) itu bisa diketahui kalau sudah diperiksa,” ujarnya.
Sumber : Sindo
Pemeran dalam film itu juga dapat dikenakan pidana apabila ada niatan dari pelaku untuk memublikasikan kepada masyarakat. Namun, apabila pembuatan film tersebut untuk koleksi pribadi, para pelaku tidak bisa dipidana. Rudy menyatakan, para pelaku tidak dapat dijerat dengan UU No 44/2008 tetang Pornografi dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika tidak ada niat untuk memublikasikan. “Ya. tidak bisa. Dua-duanya tidak bisa karena tidak ada niat untuk mempublikasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan,berdasarkan hasil penelitian ahli teknologi informasi (TI) Mabes Polri, patut diduga orang-orang yang ada dalam film tersebut bisa dimintai keterangan. “Patut diduga bahwa apa yang terjadi itu mungkin terkait orang yang akan kita minta keterangan,” ujarnya.
Disinggung apakah ada rekayasa dalam adegan film tersebut, jenderal bintang tiga tersebut mengaku tidak ada. Menurut Ito, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengacara dan ketiganya. Dalam koordinasinya, kuasa hukum mereka meminta waktu untuk menyampaikan klarifikasi mengingat hal ini menyangkut privasi orang. “Kita belum bisa menyampaikan kapan pelaksanaannya, tapi secepatnya,” ujarnya.
Keterangan ini, lanjut Ito, nanti bisa menjadi langkah awal dalam proses penyelidikan terutama bagi penyebarannya. Jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja untuk disebarkan ke publik, mereka bisa dikenakan UU Pornografi.
Menurut Ito, semua itu merupakan rangkaian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Apabila yang bersangkutan tidak mengetahui mengapa bisa ke publik, mengingat film itu merupakan koleksi pribadi, tidak ada unsur kesengajaan.
Dalam pemeriksaan, ketiganya berstatus sebagai saksi dan belum bisa dikatakan sebagai korban karena masih menunggu hasil pemeriksaan. “Sebagai saksi dulu, kita belum bisa tentukan (tersangka) itu bisa diketahui kalau sudah diperiksa,” ujarnya.
Sumber : Sindo