Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham

spirit

Mod
BI: Cuma Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di NKRI!

w1200

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Penegasan ini menyusul viralnya sebuah pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam pembayarannya.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran, yang dilakukan di wilayah NKRI, wajib menggunakan nilai tukar rupiah.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.

Erwin mengingatkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

Bank sentral mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," kata Erwin.

Sebelumnya diberitakan, ada pasar muamalah di Depok yang menggunakan alat pembayaran dinar dan dirham.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, aparat pemerintah sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut. Pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ. Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.

.
 
Memang salahnya pakai dinar dan dirham apa ya?
yang penting kan antara penjual dan pembeli sama-sama ridho

mengacu pada undang-undang transaksi di Indonesia, hanya boleh menggunakan mata uang rupiah. namun demikian kl mau tegakkan hukum harus adil sebab di batam dari dulu hingga sekarang transaksi jual beli itu menggunakan 3 mata uang asing juga: dollar brunai, dollar singapore dan ringgit malaysia
 
mengacu pada undang-undang transaksi di Indonesia, hanya boleh menggunakan mata uang rupiah. namun demikian kl mau tegakkan hukum harus adil sebab di batam dari dulu hingga sekarang transaksi jual beli itu menggunakan 3 mata uang asing juga: dollar brunai, dollar singapore dan ringgit malaysia

gmn dgn transaksi uang digital (e money) ?
 
gmn dgn transaksi uang digital (e money) ?

lah iya. kadang2 hukum itu hanya menyasar yang dianggap tidak sefrekuensi
hal urgen yang berdampak langsung pada moral, kesenjangan sosial kurang mendapat perhatian

semoga dgn bergantinya kapolri ini diharapkan terjadi perubahan sesuai janji beliau seblm dilantik jadi KAPOLRI
 
Mantablah, gak abis pikir sama aparat dan pemegang kekuasaan sekarang...
udah dicyduk tuh inisiator transaksi pakai dinar dirham, bisa-bisa yang transaksi barter ntar jg dikandangin .. xD
 
Back
Top