Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode (15 Tahun)

spirit

Mod
istana-merdeka-berbenah-ilustrasi-_140619112054-261.JPG

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penambahan jabatan presiden sudah sering muncul pada periode kedua jabatan presiden. Peneliti senior LIPI Siti Zuhro menegaskan, meskipun isu ini terus berulang, penambahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode tidak relevan.

Menurut dia, tidak ada urgensi sama sekali untuk menambah masa jabatan presiden. Ia menjelaskan, dalam konstitusi Indonesia sudah sangat jelas diatur terkait masa jabatan presiden ini. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan masa jabatan presiden adalah lima tahun dan maksimal selama dua periode.

"Konstitusi mengatakan dua periode, ya sudah bahwa akan ada amendemen konstitusi amendemen itu bukan untuk membahas perpanjangan waktu untuk presiden karena kalau itu yang terjadi, ini akan menjadi satu preseden buruk," ujar Siti saat ditemui di Menteng, Jakarta, Ahad (24/11).

Dia menambahkan, isu penambahan jabatan presiden pernah dilontarkan kader Partai Demokrat pada periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski, pada akhirnya rencana tersebut mendapat berbagai penolakan.

"Jadi, menurut saya, apa yang sudah ada dalam teks, dalam konstitusi, itu yang harus diikuti. Kalaupun ada pembahasan amendemen, amendemen itu membahas hal-hal yang tidak untuk memperpanjang periode presiden," katanya.

Ia menuturkan, perlu dicari tahu terlebih dahulu apa urgensinya mengutak-atik masa jabatan presiden. Jika alasannya adalah distorsi yang terjadi di masyarakat, solusi perlu dicari agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Karena itu, dia lebih sepakat jika masa jabatan cukup satu periode dengan masa kepemimpinan enam hingga tujuh tahun. Dengan begitu, presiden akan fokus pada pekerjaannya.

Usulan soal masa jabatan presiden ini muncul dari sejumlah pihak. Usulan pertama adalah menambah periode jabatan presiden menjadi maksimal tiga kali. Usulan kedua menambah masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi lebih dari lima tahun tetapi hanya menjabat satu periode.

Pakar hukum tata negara Refly Harun lebih menilai masa jabatan presiden seharusnya hanya cukup satu periode tetapi dengan memanjangkan durasi waktu menjadi enam hingga tujuh tahun. Ia juga menilai masih ada opsi lain, yakni periode jabatan presiden bisa dua kali tetapi tidak secara berturut-turut.

Dengan demikian, Refly menambahkan, ada keuntungan yang bisa didapat. Pertama, presiden yang menjabat bisa berkonsentrasi pada masa jabatannya tanpa diganggu ingin dipilih kembali.

Kedua, nantinya tidak akan ada lagi pejawat saat pemilihan presiden. Karena itu, menurut dia, tidak ada lagi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan aparatur dan kekuatan yang dimiliki negara. "Selain potensi abuse of power, biar mereka yang pegang kekuasaan kepresidenan berkonsentrasi penuh dengan jabatannya," ujarnya.

Ia menilai rencana penambahan masa jabatan presiden juga harus dipisahkan dari kedudukan Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah menjabat. Menurut dia, penambahan masa jabatan seharusnya berlaku untuk presiden setelah Jokowi.

"Jadi, Presiden Jokowi tetap menjabat selama masa lima tahun dan sudah dua periode dan selesai masa jabatan Jokowi sampai 2024. Yang kita pikirkan ini adalah bagaimana desain ke depannya," kata Refly.

.
 
PSI Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 7 Tahun

tsamara-amany.jpg

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar masa jabatan presiden tidak lagi lima tahun melainkan sampai tujuh tahun. Tetapi setiap presiden hanya bisa menjabat satu kali periode.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PSI, Tsamara Amany. Menurutnya, masa pemerintahan tujuh tahun akan lebih efektif karena presiden bisa bekerja maksimal selama memimpin Republik ini.

“Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya,” kata Tsamara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2019).

Ditambahkan Tsamara, masa jabatan satu periode dengan masa jabatan tujuh tahun akan membuat presiden terlepas dari rekanan politik jangka pendek dan lebih fokus mengeluarkan kebijakan terbaik serta terbebas dari politik pragmatis. Selain itu presiden juga dinilai akan mampu mewujudkan program-program kerjanya

“Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden. Maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu,” ungkap Tsamara.

Berdasarkan pengamatan PSI format lima tahun dengan batasan dua kali periode kepemimpinan tidak sepenuhnya efektif untuk program kerja, dari 10 tahun waktu menjabat kemungkinan hanya tujuh atau delapan tahun saja yang digunakan untuk menuntaskan program kerja.

“Dua atau tiga tahun sisanya biasa dipakai untuk penyesuaian awal periode dan kampanye pemilu berikut,” ungkap Tsamara.

Kemudian Tsamara berpandangan bahwa periode pemerintahan presiden tujuh tahun akan lebih menghemat biaya. Pasalnya, pemilihan umum (Pemilu) hanya akan berlangsung setiap tujuh tahun sekali.



~poskota
 
Surya Paloh Usul Masa Jabatan Presiden 3 Periode

887736_720.jpg

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memandang perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam membahas amendemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden tiga periode.

"Kalau memang ada perubahan, jangan kita terkejut-kejut. Wajar-wajar aja. Tapi syaratnya seperti yang saya katakan, libatkan seluruh elemen publik," kata Surya di sela-sela perayaan HUT Ke-8 NasDem di JI Internasional Jatim, Surabaya, Sabtu, 23 November 2019.

Menurut Surya, hal itu penting agar peran partisipatif publik tumbuh. Kalau peran partisipatif itu tumbuh, tidak perlu takut akan perubahan itu

Dalam sistem demokrasi di Indonesia, lanjut dia, bukanlah sistem demokrasi tertutup yang tidak bisa menerima masukan-masukan, termasuk di antaranya adalah masukan untuk mengamendemen UUD 1945.


"Ini sebuah diskursus. Kita harus bisa melihat ini sebagai sesuatu hal yang wajar sekali," kata Surya.

Menurut dia, demokrasi Indonesia sebenarnya bukan ortodoks konservatif yang monolib, melainkan dinamis, terbuka, dan orang diberikan kebebasan masing-masing untuk menentukan pilihan.

Oleh karena itu, Surya berharap masyarakat dan elemen lainnya sebaiknya menganggap wajar jika nantinya akan ada perubahan yang signifikan terkait dengan masa jabatan presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukannya terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.

Masukan masyarakat itu, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama 5 tahun namun dapat dipilih tiga kali. Selain itu, ada usulan presiden cukup satu kali masa jabatan saja namun tidak 5 tahun, tetapi 8 tahun.

Usulan masa jabatan presiden sebanyak tiga periode, kata Sani, berasal dari anggota Fraksi Partai NasDem. Namun, Sekretaris Jenderal DPP PPP itu enggan mengungkapkan sosok pengusul itu.

.
 
Back
Top