Wakil Bupati Kupang divonis Bebas

andree_erlangga

New member
Ruben Funay agaknya boleh bernapas lega. Belum lama ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusatenggara Timur memvonis bebas Wakil Bupati Kupang nonaktif itu dalam kasus korupsi dana anggaran daerah senilai lebih dari Rp 2 miliar. Sebelumnya, tujuh anggota DPRD yang terlibat kasus serupa telah dibebaskan melalui putusan banding. Ini setelah adanya judicial review atau uji materiil pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk anggota Dewan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Bernadetha Samosir menyimpulkan, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan judicial review tentang Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, maka dakwaan tidak terbukti. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bebas murni dan uang sitaan dikembalikan. Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Ruben dua tahun penjara.

Ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Kupang, Ruben dituduh menggunakan dana APBD lebih dari dua miliar rupiah untuk biaya lain-lain bagi 40 anggota Dewan. Dana itu kemudian digunakan untuk kampanye menjelang Pemilihan Umum 2004
 
Back
Top