Wanita Mengimami Shalat

nurcahyo

New member
WANITA MENGIMAMI SHALAT


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Bolehkah seorang wanita mengimami shalat untuk satu orang wanita ? Dan dimanakah wanita yang menjadi ma'mum itu harus berdiri dalam shalat tersebut ?

Jawaban
Seorang wanita boleh mengimami shalat beberapa wanita dengan berdiri di tengah-tengah mereka, dan jika yang menjadi ma'mum hanya seorang, maka ma'mum ini berdiri di sebelah kanan imamnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 8328]
 
Back
Top