nurcahyo
New member
WANITA YANG DIPERINTAHKAN SUAMINYA UNTUK MEMBUKA HIJABNYA DI DEPAN SAUDARA-SAUDARA SUAMINYA, APABILA TIDAK DEMIKIAN MAKA IA AKAN MENTALAKNYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya baru saja menikah dengan seorang laki-laki dan setelah menikah, ia menyuruh saya untuk membuka hijab, di depan saudara laki-lakinya jika tidak maka dia akan mentalak saya, apa yang harus saya lakukan, sedangkan saya tidak ingin di talak ?
Jawaban
Tidaklah boleh seorang laki-laki menggampangkan bagi istrinya untuk membuka hijab di depan laki-laki lain dan tidaklah pantas ia bersikap lemah dan terlalu meremehkan kepada keluarganya sampai berani menyuruh istrinya membuka hijab di depan saudara laki-lakinya, paman-pamannya, suami-suami adik iparnya, saudara-saudara sepupunya dan lain sebagainya yang bukan mahram bagi istrinya itu.
Maka yang demikian tidaklah boleh dan istrinya inipun tidak boleh taat kepadanya, karena taat hanya di dalam perkara yang baik, dan tetap wajib bagi si istri untuk memakai hijab dan menutup auratnya, walaupun diancam akan ditalak. Jika memang dia ditalak, maka Allah memberikan jodoh yang lebih baik, dari pada suaminya itu. Insya Allah. Karena Allah berfirman
Artinya : Dan jika mereka bercerai, maka Allah lah yang akan memberikan kecukupan kepada masing-masing karunianya? [An-Nisa : 130]
Dan diriwayatkan pula dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda.
Artinya : Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah memberikan ganti yang lebih baik daripada itu
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman pula
Artinya : Barangsiapa yang takut kepada Allah, maka Allah akan memberikan kemudahan di dalam urusannya? [Ath-Thalaq : 4]
Dan tidak boleh bagi suaminya itu mengancam dirinya dengan talak karena ia memakai hijab dan menjalankan ketentuan-ketentuan perbuatan untuk menjaga diri dan keselamatan. Semoga Allah melindungi kita
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq]
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya baru saja menikah dengan seorang laki-laki dan setelah menikah, ia menyuruh saya untuk membuka hijab, di depan saudara laki-lakinya jika tidak maka dia akan mentalak saya, apa yang harus saya lakukan, sedangkan saya tidak ingin di talak ?
Jawaban
Tidaklah boleh seorang laki-laki menggampangkan bagi istrinya untuk membuka hijab di depan laki-laki lain dan tidaklah pantas ia bersikap lemah dan terlalu meremehkan kepada keluarganya sampai berani menyuruh istrinya membuka hijab di depan saudara laki-lakinya, paman-pamannya, suami-suami adik iparnya, saudara-saudara sepupunya dan lain sebagainya yang bukan mahram bagi istrinya itu.
Maka yang demikian tidaklah boleh dan istrinya inipun tidak boleh taat kepadanya, karena taat hanya di dalam perkara yang baik, dan tetap wajib bagi si istri untuk memakai hijab dan menutup auratnya, walaupun diancam akan ditalak. Jika memang dia ditalak, maka Allah memberikan jodoh yang lebih baik, dari pada suaminya itu. Insya Allah. Karena Allah berfirman
Artinya : Dan jika mereka bercerai, maka Allah lah yang akan memberikan kecukupan kepada masing-masing karunianya? [An-Nisa : 130]
Dan diriwayatkan pula dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda.
Artinya : Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah memberikan ganti yang lebih baik daripada itu
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman pula
Artinya : Barangsiapa yang takut kepada Allah, maka Allah akan memberikan kemudahan di dalam urusannya? [Ath-Thalaq : 4]
Dan tidak boleh bagi suaminya itu mengancam dirinya dengan talak karena ia memakai hijab dan menjalankan ketentuan-ketentuan perbuatan untuk menjaga diri dan keselamatan. Semoga Allah melindungi kita
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq]
Last edited: