andree_erlangga
New member
Warga Kebakkramat dihukum bui
Kasdadi, 37, warga Kebakkramat, Karanganyar divonis empat bulan penjara karena terbukti mencuri sebuah handphone (HP). Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Lasito SH di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (25/1).
Sebelumnya, jaksa Hasrawati SH menuntut laki-laki tersebut enam bulan penjara.
Menurut hakim Lasito, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ke-3 tentang pencurian. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Kasdadi di sebuah rumah kos di wilayah Sumber, Banjarsari. Ketika itu, ia mengambil HP milik Budi Riyono, 19, seorang mahasiswa asal Cilacap.
Kasdadi, 37, warga Kebakkramat, Karanganyar divonis empat bulan penjara karena terbukti mencuri sebuah handphone (HP). Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Lasito SH di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (25/1).
Sebelumnya, jaksa Hasrawati SH menuntut laki-laki tersebut enam bulan penjara.
Menurut hakim Lasito, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ke-3 tentang pencurian. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Kasdadi di sebuah rumah kos di wilayah Sumber, Banjarsari. Ketika itu, ia mengambil HP milik Budi Riyono, 19, seorang mahasiswa asal Cilacap.