askom
New member
Jakarta, Selasa (5/3). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof.
Dalam kasus tersebut, keduanya terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni selama di Malaysia.
Putusan vonis kepada dua warga Malaysia itu semestinya dilakukan pekan lalu. Tapi karena terdakwa Azmi tak bisa hadir, sidang pembacaan putusan sempat ditunda. Sebelumnya Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.