Warga Menteng Polisikan Sutiyoso

gupy15

Mod
16/02/2007 18:08 WIB

Warga Menteng Polisikan Sutiyoso

Chazizah Gusnita - detikcom


Jakarta- Warga Menteng, Jakarta Pusat melaporkan
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ke Polda Metro Jaya atas pemberian izin
tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atas pembangunan
lapangan Persija menjadi Taman Kota Menteng.

Pembangunan Taman Kota Menteng menyebabkan genangan air setinggi 50
centimeter di Jalan Indramayu dan Cokroaminoto akibat resapan air di
kedua daerah itu berkurang

"Pembangunan itu belum ada Amdal-nya. Sejak dibangun 2 Juli 2006 sampai
sekarang, tapi sudah dapat izin pembangunan. Kita gugat karena Sutiyoso
orang yang paling atas dalam pemberian kebijakan itu," kata Direktur
Eksekutif Walhi Jakarta, Slamet Daroyni saat mendamping warga Menteng
di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (16/2/2007)

Menurutnya, Sutiyoso digugat atas segara kebijakan pemberian izin
pembangunan di Jakarta yang selalu menyebabkan degradasi lingkungan
hidup. Hal ini, mengakibatkan timbulnya banyak bencana di Jakarta
termasuk banjir. "Tergantung penyidik nanti berkembang ke arah mana.
Dan siapa saja yang akan diperiksa setelah Sutiyoso," kata Slamet.

Slamet menjelaskan, Sutiyoso bisa dikenakan pasal 15, 19 dan 41 UU
Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. "Ancaman
hukumannya 15 tahun," ungkapnya. Selain itu, ujar Slamet, Sutiyoso juga
bisa dikenakan pasal 1 UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya
dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara


http://click.adbrite.com/mb/click.p...998abeb827&variation_id=73804&keyword_id=3193
 
Back
Top