monkeyking
New member
Warga Tolak Pendirian Gereja
Warga menolak jika dalam satu RT ada tujuh gereja.
Warga menolak jika dalam satu RT ada tujuh gereja.
BEKASI SELATAN
Puluhan orang dan Forum Silaturabmi Masjid Mushola (FSMM) Bekasi Selatan berdemo menuntut penghentian pembangunan sebuah gereja di Villa Galaxi, RT 5, RW 18, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Rabu (9/1). Mereka menolak pembangunan Gereja Galilea lantaran dinilai belum mendapatkan izin dan warga Setempat.
Penolakan warga terhadap pembangunan gereja ini juga dilatarbelakangi banyaknya gereja yang berdiri di wilayah setempat. Sebelumnya, sudah berdiri enam gereja lain dalam wilayah RT tersebut.
“Gereja Galilea ini gereja ketujuh yang dibangun dalam satu RT,” ujar Koordinator Forum Silaturahmi Masjid Mushola Bekasi Selatan, Veri Kustanto.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk yang bertuliskan, “Bangunan ini ilegal”. Dalam spanduk itu, juga dituliskan dasar penolakan tersebut, yakni surat Dinas Penataan Pengawasan Bangunan (P2B) No 640/2011. Surat tersebut juga difotokopi dalam spanduk dan dibentangkan di tembok gereja.
Dinas P2B Kota Bekasi telah mengeluarkan surat peringatan kedua untuk penghentian pembangunan Gereja Galilea. Surat peringatan tersebut dikeluarkan pada 7 Februari 2011.
Keluarnya surat peringatan kedua tersebut terungkap dalam pertemuan antara pihak gereja, Kementerian Agama, Poirestra Kota Bekasi, Asisten Daerah II, dan P2B di Kantor Kecamatan Jakasetia, Rabu (9/2). Sebelumnya, P2B telah mengeluarkan surat peringatan pertama tertanggal 5 Januari 2011. Dalam surat tersebut, pihak gereja diminta unttuk menghentikan pembangunan Gereja Galilea.
Menurut Veri Kustanto, jika surat peringatan kedua tersebut dilanggar, dalam satu pekan, akan diterbitkan surat peringatan ketiga. Surat peringatan ketiga tersebut, ujarnya, akan berkonsekuensi pada pembongkaran gereja. “Jika dalam sepekan, pembangunan dan ibadah masih dilanjutkan, gereja ini akan dibongkar,” ujarnya.
Menurut Koordinator Lapangan FSMM, Abu Rasya, pembangunan gereja tersebut sudah berlangsung sejak 2008. Proses perizinan pembangunan tempat ibadah tersebut, ujarnya, belum Selesai. “Surat izin dan warga dipalsukan karena mereka mengaku tidak tahu ketika menandatangani sebuah surat. Ternyata surat itu untuk membangun gereja,” ujarnya.
Menurutnya, warga sudah melakukan aksi serupa untuk kelima kalinya. Namun, pembangunan terus dilanjutkan. “Sudah dua tahun, tapi pembangunan dilakukan terus padahal Sesuai surat peningatan dan P23 pembangunan diminta dihentikan,” ujarnya.
Veri menilai pembangunan gereja tersebut tidak wajar. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri No 8 dan 9 tahun 2006, pembangunan tempat ibadah harus mendapatkan izin dan 90 jamaah dan 60 warga setempat dari agama lain.
Menurutnya, dengan perhitungan itu, izin pembangunan gereja akan sulit dipenuhi. Pasalnya, ungkap Veri, dalam satu RT jumlah warga paling banya 100-an orang saja. “Kami akan terus menolak sampai pembangunan gereja dihentikan,” ujarnya.
Salah satu gereja yang sudah dibangun di RT setempat adalah Gereja Katolik Santo Bartolemeus yang berada 50 meter dari lokasi pembangunan Gereja Galilea. “Awalnya di sini hanya tanah kosong. Warga di sini sudah menolak sejak awal pembangunan,” ujarnya. Selain itu, ada Geneja Huria Kristen Batak Protestan, Gereja Paroki, Gereja Oukemene, Gereja Methodist, dan Gereja Protestan.
• Sumber : cO1 dan koran republika 10 feb 2011
ed: maghfiroh yenny