Warnet **** Online Digrebek

jainudin

New member
teluknaga, tapos praktek **** online ditengarai marak berkedok game online, pelaku perjudian ini melancarakan operasinya dengan membuka warung internet (warnet).
Waspadalah! karna warnet juga bisa disalah gunakan untuk sarana penjudian sejenis ini.
Hal itu, terbukti sebuah warnet di ruko villa taman bendera blok No 6 nomor 31 kelurahan dadap kecamatan kosambi kabupaten tangerang.
kamis sore lalu polsek teluk naga menggrebek warnet yang ternyata menawarkan penjudian jenis online pinguin.
dalam pengungkapan ini petugas menangkap 1 orang kasir 2 orang pemain ****. serta sejumlah alat peraga **** online awalnya teluknaga mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penelusuran.
hingga pada senin lalu sekita pukul 23.00 WIB petugas menggrebek ruko villa taman bendera blok No 6 nomor 31 kelurahan dadap kosambi.
Warga melaporkan ada orang yang bermain **** dengan menggunakan alat komputer dan kami lakukan penggrebekan. kata AKP Endang sukmawijaya, kapolsek teluknaga kepada satelit news.
Orang pemain berinisial RD dan UC didepan komputer, serta mengamankan kasir **** TM "berdasarkan pengakuan mereka baru satu bulan beroperasi, dengan omset perharinya sebesar Rp 1 Juta hingga Rp 2 juta. ditempatnya beroperasi siang malam dan agak tertutup,kata endang
Endang menjelaskan modus penjudian yang dilakukan yakni, pertama pemain datang ke kasir dan membayar Rp 25 ribu untuk mendapatkan 1000 point yang di input member card.
Kemudian member card tersebut ditempelkan pada alat diteksi kartu yang telah terpasang di CPU komputer pemain. setidak nya ada 16 unit komputer yang digunakan dalam kegiatan penjudi online ini.
Jadi game nya ini dimainkan dengan point 1000, jadi kalau ya bisa beli lagi diTM selaku kasir. lawan main pemain didalam game ini ya komputer, apa bila point pemain ditukarkan dengan uang tunai. artinya pemain dinyatakan memang didalam permainan **** tersebut, terangnya meski mudah melakukan pemberantasan
diwilayah hukum Teluknaga, endang masih saja ada pihak yang membandel, bahkan penjudi online jenis pinguin yang telah digrebek dengan inisial AC masih buronan.
Ac masih kami buru selaku pemilik tempat tersebut, informasinya AC adalah warga Cengkareng jakarta barat, ucapnya disamping itu, Endang mengaku dalam menggrebek kali ini pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.129 juta,
serta dua unit komputer serta peralatan lainnya yang digunakan untuk berjudi, Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
tegasnya UC mengaku dirinya hanya iseng bermain **** ditempat tersebut usai makan malam, menurutnya baru dua kali bermain **** online dilokasi tersebut. itu pun saya kalah terus belum menang, pas lagi main malah ditangkap"pungkasnya


Sumber : republika
 
harus melibatkan netter kl mau memberantas **** online. Caranya yaitu memberi hadiah tiap 1 situs **** online yang dilaporkan. Cara ini akan membuat netter berbondong2 mencari portal2 **** online utk dilaporkan pada yg berwajib
 
Back
Top