pratama_adi2001
New member
Wewenang Presiden Makin Mandul
JAKARTA - Jika RUU Kementerian Negara kelak disahkan menjadi UU, isinya harus menghormati hak prerogatif presiden dalam membentuk kementerian dan menjalankan kekuasaan di pemerintahan. "Sampai saat ini, banyak isi RUU yang jika dibiarkan dapat memandulkan wewenang presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri," tegas guru besar FE UI Emil Salim dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Kementerian Negara di DPR kemarin.
Emil Salim mencontohkan tertutupnya kemungkinan presiden untuk mengganti menteri yang dinilai tidak berprestasi atau untuk keperluan reshuffle. "Secara politis maupun managerial, itu sangat tidak realistis," lanjutnya.
Emil juga memandang pembagian kementerian dalam kelompok utama, pokok, dan khusus tidak mempunyai landasan rasional. Di dalam RUU tersebut dijelaskan, jumlah kementerian khusus dibatasi UU.
Presiden juga tidak boleh mengubah nama dan membubarkan suatu kementerian utama. Kementerian khusus hanya boleh diubah dan dibubarkan presiden dengan persetujuan DPR.
Karena usia UU yang cukup lama, lanjut dia, pengikatan presiden pada ketentuan itu menghilangkan keluwesan presiden menghadapi tantangan masa depan. "Jadi, klasifikasi kementerian ini dihapus saja," kata mantan menteri pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup Kabinet Pembangunan IV-V (1983-1993) itu.
Menurut Emil, RUU Kementerian Negara sebaiknya diutamakan untuk mengatur proses pembentukan, pengubahan, dan pembubaran suatu kementerian negara. Selain itu, muatannya diarahkan untuk menjamin profesionalisme pegawai negeri sebagai pelayan publik.
"Menteri itu memang jabatan politis," ungkapnya. Tapi, kata dia, menteri tidak boleh memolitisasi kementeriannya dengan memasukkan kader partai tanpa mengindahkan persyaratan kepegawaian dan kemampuan orang. (pri)
JAKARTA - Jika RUU Kementerian Negara kelak disahkan menjadi UU, isinya harus menghormati hak prerogatif presiden dalam membentuk kementerian dan menjalankan kekuasaan di pemerintahan. "Sampai saat ini, banyak isi RUU yang jika dibiarkan dapat memandulkan wewenang presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri," tegas guru besar FE UI Emil Salim dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Kementerian Negara di DPR kemarin.
Emil Salim mencontohkan tertutupnya kemungkinan presiden untuk mengganti menteri yang dinilai tidak berprestasi atau untuk keperluan reshuffle. "Secara politis maupun managerial, itu sangat tidak realistis," lanjutnya.
Emil juga memandang pembagian kementerian dalam kelompok utama, pokok, dan khusus tidak mempunyai landasan rasional. Di dalam RUU tersebut dijelaskan, jumlah kementerian khusus dibatasi UU.
Presiden juga tidak boleh mengubah nama dan membubarkan suatu kementerian utama. Kementerian khusus hanya boleh diubah dan dibubarkan presiden dengan persetujuan DPR.
Karena usia UU yang cukup lama, lanjut dia, pengikatan presiden pada ketentuan itu menghilangkan keluwesan presiden menghadapi tantangan masa depan. "Jadi, klasifikasi kementerian ini dihapus saja," kata mantan menteri pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup Kabinet Pembangunan IV-V (1983-1993) itu.
Menurut Emil, RUU Kementerian Negara sebaiknya diutamakan untuk mengatur proses pembentukan, pengubahan, dan pembubaran suatu kementerian negara. Selain itu, muatannya diarahkan untuk menjamin profesionalisme pegawai negeri sebagai pelayan publik.
"Menteri itu memang jabatan politis," ungkapnya. Tapi, kata dia, menteri tidak boleh memolitisasi kementeriannya dengan memasukkan kader partai tanpa mengindahkan persyaratan kepegawaian dan kemampuan orang. (pri)