Wilayah Hukum Indonesia di Internet

Megha

New member
Wilayah Hukum Indonesia di Internet







bukan untuk memberitahukan anda tentang wilayah hukum indonesia di internet, tetapi karena saya ingin bertanya seperti apakah wilayah hukum Indonesia di Internet itu? Kenapa saya memposting hal ini? alasannya adalah beberapa waktu yang lalu, saya dan teman saya Tomy mendiskusikan tentang Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Nah, di salah satu pasal yang ada di dalamnya yakni pasal 2 berbunyi:

Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

Dari kalimat tersebut, terdapat hal yang janggal bagi saya yakni: sebenarnya wilayah hukum indonesia di Internet itu seperti apa sih?

Saya punya beberapa asumsi di antaranya:

1. Segala macam halaman web yang dikelola oleh orang indonesia
2. Segala macam halaman web yang berbahasa Indonesia
3. Segala macam halaman web yang dapat diakses dari indonesia
4. Gabungan dari ketiganya: halaman web yang dikelola oleh orang Indonesia, berbahasa Indonesia, dan dapat di akses oleh orang Indonesia.

Nah itu dia yang membuat saya tambah bingung. Kalau yang dmaksud adalah halaman web yang dikelola oleh orang Indonesia, maka bagaimana jika web tersebut dikelola oleh orang luar tetapi target marketnya adalah orang Indonesia? lalu kalau yang dimaksud adalah web yang berbahasa Indonesia, lalu bagaimana dengan web berbahasa inggris yang dikelola oleh orang Indonesia? atau kalau halaman yang dapat di akses oleh orang indonesia, bagaimana jika web tersebut buatan orang indonesia, menggunkan bahasa asing dan target marketnya bukan orang indonesia, tapi segala macam aktifitas administrasi dilakukan di indonesia. Haduh… saya jadi makin binun. jangankan saya, master blogger cosaranda saja ikutan binun dengan RUU ITE ini.

Dari kalimat yang saya blogquote-kan tersebut, dapat pula saya pahami: jika hal seperti kejahatan cyber yang dilakukan oleh orang indonesia, tapi tidak berakibat bagi orang Indonesia berarti tidak apa-apa. contoh: saya mendeface situs milik orang malay, tapi saya lakukan dari Indonesia. Nah kan tidak merugikan orang Indonesia. Bingungku jadi makin tak tertahankan nih!! mending buat postingan tentang cyborg dari pada binun terus.

Waduh Pak Nuh,, gimana Nih? Saya kok binun gini. *berharap pak Nuh iku komen*

Ada yang punya ide gak?? bantuin ya..
 
Nah, kira-kira ini adalah isi dari Rancangan Undang-Undang dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE).





Rancangan Undang-undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE) merupakan salah satu rancangan undang-undang yang ditunggu implementasinya oleh banyak pihak baik dunia teknologi informasi, masyarakat umum, maupun pemerintahan. Banyak hal yang dibahas, dalam RUU-ITE tersebut diantaranya:
1. Setiap karya elektronik, baik bersifat pribadi, kelompok, organisasi maupun pemerintahan dilindungi oleh undang-undang.
2. Tanda tangan elektronik dinyatakan sah sebagai bakti hukum selama mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Mensyahkan secara hukum suatu perjanjian dengan menggunakan media elektronik, kecuali beberapahal diantaranya; surat wasiat dan perkawinan.
4. Memberikan sanksi terhadap penggunaan hasil karya elektronik orang lain secara tidak sah (salahsatunya membatasi pembajakan terhadap perangkat lunak komputer)
5. Melarang menyebarkan informasi yang berbau pornologi.

Mmm…itu kali ya garis-garis besarnya, disamping ada lagi hal-hal lain yang dibahas. Dalam perkembangan sistem informasi kesehatan, khususnya dalam pencatatan pelaporan (rekam medis) di rumah sakit, RUU ini cukup memberikan dukungan dalam pengesahan secara hukum pencatatan dan pelaporan pasien dalam rekam medis di rumah sakit yang berbasis komputerisasi. Semoga saja, RUU-ITE ini tidak berlarut-larut menjadi rancangan semata, tapi dapat menjadi UU yang nyata dalam dunia teknologi informasi kita.

Berikut draf RUU-ITE dan Penjelasan RUU-ITE
 

Attachments

  • ruu-ite.doc
    106.5 KB · Views: 226
  • penjelasan-ruu-ite.doc
    86 KB · Views: 128
Back
Top