Kalina
Moderator
Jakarta - Polisi menangkap seorang Warga Negara (WN) Korea berinisial J. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
"Dia menyimpan sabu 3 gram," kata Direktur Narkoba Polda Metro, Kombes Anjan Pramuka Putra saat dihubungi wartawan, Rabu (17/2/2010).
Menurut informasi yang dihimpun detikcom, J ditangkap di sebuah apartemen lantai 20D di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada pertengahan Januari 2010 lalu. Dari tangan J, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar.
J sendiri adalah pengusaha asal Korea. Di Jakarta, J tinggal bersama saudaranya. Penangkapan J sendiri atas informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan J di apartemen tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan J dengan jaringan internasional.
"Masih kita dalami kaitannya," tandas Anjan.
Kini, J masih mendekam di Polda Metro Jaya. J dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Dia menyimpan sabu 3 gram," kata Direktur Narkoba Polda Metro, Kombes Anjan Pramuka Putra saat dihubungi wartawan, Rabu (17/2/2010).
Menurut informasi yang dihimpun detikcom, J ditangkap di sebuah apartemen lantai 20D di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada pertengahan Januari 2010 lalu. Dari tangan J, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar.
J sendiri adalah pengusaha asal Korea. Di Jakarta, J tinggal bersama saudaranya. Penangkapan J sendiri atas informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan J di apartemen tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan J dengan jaringan internasional.
"Masih kita dalami kaitannya," tandas Anjan.
Kini, J masih mendekam di Polda Metro Jaya. J dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
wew 한?*을 다시