Yang boleh dan wajib Berbuka

enjangmultiguna

New member
Oleh FeryKisihandi
Ramadhan kembali datang. Di bulan ini, Muslim diwajibkan menunaikan puasa selama sebulan penuh. Para ulama bersepakat, kewajiban tersebut diterapkan pada Muslim yang berakal, balig, sehat, dan menetap. Sedangkan bagi perempuan, ia yang juga telah haid.
Menurut Sawid Sabiq, puasa tak diwajibkan pada mereka yang kafir, gila, anak-anak, orang sakit, musafir, serta perempuan yang haid atau nifas. Keringanan pun diberikan kepada beberapa orang dalam keadaan tertentu. yaitu, orang renta baik laki-laki maupun perempuan.

Lalu, orang sakit yang tak ada harapan sembuh dan menjalankan pekerjaan berat sedangkan dia tak mempunyai pekerjaan selain itu. Sebagai tebusannya, mereka harus memberi makan orang miskin setiap hari. Dibolehkan berbuka bagi orang sakit yang ada harapan sembuh dan bagi musafir.
Sabiq menjelaskan, itu didasarkan pada surat alBaqarah ayat 184: ‘... Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin Ia menambahkan, sakit yang menyebabkan bolehnya berbuka adalah sakit berat yang diyakini âkan kian parah jika orang itu berpuasa.
Atau, dikhawatirkan puasa membuat proses penyembuhan penyakit lamban. Begitu pula dengan perempuan hamil dan menyusui. Jika mereka khawatir akan keselamatan anaknya, mereka boleh berbuka. lbnu Umar dan lbnu Abbas mengatakan, mereka wajib membayar fidyah dan tak wajib mengqadha puasa.

Ibnu Daud yang meriwayatkan dan lkrimah menjelaskan, lbnu Abbas berkata mengenai firman Allah SWT, “Dan bagi orang yang berat menjalankannya” merupakan keringanan
orang lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah payah berpuasa agar mereka berbuka dan memberi makan untuk orang miskin.
Begitu pun perempuan hamil dan menyusui anak, jika mereka khawatir akan keselamatan anak mereka, boleh berbuka dan memberi makan orang miskin. Hal senada dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Malik dan Baihaqi.
Dalam hadis itu diterangkan, lbnu Umar ditanya mengenai perempuan hamil yang khawatir terhadap keselamatan anaknya, ía mengatakan, “Hendaklah ia berbuka dan sebagai ganti tiap hari berbuka itu hendaknya ia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu gantang gandum.”

Sawid Sabiq dalam Fiqih Sunnah mengatakan, perempuan yang haid dan nifas wajib berbuka. “Haram bagi mereka menunaikan puasa. Jika mereka berpuasa, ibadahnya itu dianggap batal,” ujarnya. Perempuan yang dalam keadaan haid dan nifas, imbuhnya, wajib mengqadha puasa sebanyak yang ditinggalkan.
Haya binti al-Mubarok al-Bank menuturkan, haid dan nifas merupakan dua hambatan yang membuat perempuan wajib berbuka. “Seandainya seorang perempuan sedang berpuasa tiba-tiba haid atau nifas, dia wajib berbuka. Bagi mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan,” urai Haya dalam Ensiklopedi Wanita Muslimah.•
Yang Boleh dan Wajib Berbuka.

Sumber : republika
 
Back
Top