Yang Perlu Diketahui dari Tim Elite Koopssus Bentukan Jokowi

spirit

Mod
dea91b89-d1fa-4039-b2b7-06f5f7006cac_169.jpg

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim elite Komando Operasi khusus (Koopssus) TNI dari matra darat (AD), laut (AL), dan udara (AU). Pembentukan ini ditandai melalui penandatanganan Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Pertimbangan pemerintah merevisi perpres adalah dengan pertimbangan dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dalam perpres tersebut, pada Pasal 46B ayat (1) ditulis apa saja tugas-tugas tim elite Koopssus ini. Singkatnya, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun luar wilayah Republik Indonesia.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019, sebagaimana dilihat detikcom, Minggu (21/7/2019).

Koopssus TNI dipimpin oleh Dankoopssus, yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Adapun Dankoopssus TNI dijabat pejabat tinggi bintang 2.

Dalam struktur organisasi TNI, Koopssus TNI tergabung ke dalam badan pelaksana pusat. Di Badan Pelaksana Pusat TNI, terdapat pula Polisi Militer (POM) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pusat Penerangan (Puspen) TNI, hingga Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC).

"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI," demikian bunyi Pasal 46B ayat (2) dan (3).



sumber
 
Back
Top