Yang Perlu Diketahui Soal Penghayat: Bukan Penyembah Hantu-Asli Indonesia

spirit

Mod
62354fbe-0507-4bcb-a1aa-611da956a1e2_169.jpeg

Penghayat Kepercayaan Bonokeling di Banyumas (arbi/detikcom)​

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan pencatatan pernikahan bagi Penghayat Kepercayaan. Sebelumnya, hak asasi mereka berkeyakinan sempat terlunta-lunta. Lalu, apa sebetulnya Penghayat itu?

Pengakuan negara itu seiring Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal Penghayat, sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (24/7/2019):

1. Bukan Penyembah Hantu

Penghayat Kepercayaan menggugat UU Adminduk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 lalu. Dalam persidangan, hadir saksi dari penyintas Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata. Perempuan kelahiran 15 Mei 1976 itu tak kuasa menahan keharuannya bisa mencurahkan seluruh perasannya kepada 9 penjaga konstitusi.

"Saya ingin menceritakan penderitaan kami di Ugamo Bangsa Batak kepada Yang Mulia hakim. Mungkin Yang Mulia hakim belum tahu apa itu kepercayaan kami," kata Rosni.

"Image daripada kepercayaan itu sangat-sangat buruk, mereka menganggap kepercayaan itu adalah Sipelebegu, Yang Mulia, yang artinya menyembah hantu. Padahal kepercayaan itu, Yang Mulia, bukan Sipelebegu, hanya kepercayaan itu mempercayai semua warisan leluhur," sambung Rosni.

Rosni mencontohkan, keyakinannya menghargai orang tua dengan cara memberi persembahan kepada leluhur. Dengan harapan, orang tua nenek moyang mereka menyampaikan kepada Tuhan permohonan yang dimintanya.

"Itulah cara kami meminta kepada Tuhan. Jadi, kami tidak menyembah hantu seperti image yang dikenakan kepada kepercayaan," tutur Rosni.

2. Kepercayaan Ada Sebelum Agama Datang

Hakim konstitusi Maria Farida Indrati meminta pemerintah untuk serius melihat permasalahan pengosongan kolom agama terhadap Penghayat Kepercayaan. Sebab, mereka ada sebelum ada agama datang ke Indonesia.

"Karena dalam kenyataannya memang aliran kepercayaan itu ada dan itu ada sebelum agama-agama itu datang sehingga kita harus juga melihat bahwa kenyataan itu ada, mereka ada," kata guru besar Universitas Indonesia (UI) itu.

3. Agama Asli Indonesia

Saat sidang Mei 2017, Ketua MK Arief Hidayat sempat menyinggung soal agama. Dia berujar mengapa agama yang asli dari Indonesia malah tidak diakui.

"PNPS mengakui ada agama resmi. Kemudian, ada dari sekelompok yang asli mengatakan, 'Lho, yang berasal dari asing malah diakui'. Kan kita tahu semua, yang keenam keyakinan atau agama itu kan asing sebetulnya, kalau kita mau jujur. Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" kata Arief.

4. Penghayat Setara dengan Agama

MK mengizinkan Penghayat Kepercayaan ditulis di kolom agama di e-KTP. MK kedudukan kepercayaan sudah setara dengan keenam agama yang diakui Indonesia.

"Kepercayaan itu adalah salah satu sejajar dengan agamalah, kira-kira sesuai prinsip ketuhanan yang maha esa. Yang menjadi problem adalah ketika pada praktiknya berbeda, sehingga menimbulkan diskriminasi dan seterusnya," jelas Jubir MK Fajar Laksono.

Menurut Fajar pada prinsipnya kepercayaan itu sejajar dengan agama karena mereka percaya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hanya saja mereka mempunyai ritual yang berbeda dengan agama pada umumnya.

"Jadi konstruksi norma itu menurut MK (kepercayaan) setara atau norma agama, itu kemudian dimaknai oleh MK itu hanya agama-agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

5. Penghayat Kepercayaan Harus Dilindungi Negara

MK memutuskan Penghayat Kepercayaan dilarang mendapatkan diskriminasi. Oleh karena hak beragama dan menganut kepercayaan merupakan salah satu hak asasi manusia. Maka sebagai negara hukum yang mempersyaratkan salah satunya adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga membawa konsekuensi adanya tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa hak asasi warganya benar-benar ternikmati dalam praktik atau kenyataan sehari-hari.

keperc10.jpg

Tradisi masyarakat Penghayat Kepercayaan di Banyumas (arbi/detikcom)​

"Apalagi tatkala hak asasi tersebut tegas dicantumkan dalam Konstitusi, sehingga menjadi bagian dari hak konstitusional, maka tanggung jawab negara untuk menjamin penikmatan hak itu jadi makin kuat karena telah menjadi kewajiban konstitusional negara untuk memenuhinya sebagai konsekuensi dari pengakuan akan kedudukan Konstitusi (in casu UUD 1945) sebagai hukum tertinggi (supreme law)," demikian pertimbangan MK.


sumber
 
Last edited:
yg baku.. agama silahkan jalan. pemahaman/penghayatan ttg illah..Allah, Tuhan, dll cuma "KATA-SEBUTAN" beliau tidak pernah menyebutkan namaku itu ini kepada manusia yg pernah ada.(belum ada orang yg pernah ketemu ber tegur-sapa dg beliau)
yg perlu di pahami.. beliau ada sebelum sampai sesudah semesta ada juga nyata.

- n1 -
cuma nyaran.. buatlah nama untuk beliau yg khas kalau mampu (sebagus dan sesempurna mungkin sesuai akalmu lalu belajar ilmu jawa sangkan-paran; niscaya sorga-neraka ada ditelapak tanganmu).
 
yg baku.. agama silahkan jalan. pemahaman/penghayatan ttg illah..Allah, Tuhan, dll cuma "KATA-SEBUTAN" beliau tidak pernah menyebutkan namaku itu ini kepada manusia yg pernah ada.(belum ada orang yg pernah ketemu ber tegur-sapa dg beliau)
yg perlu di pahami.. beliau ada sebelum sampai sesudah semesta ada juga nyata.

- n1 -
cuma nyaran.. buatlah nama untuk beliau yg khas kalau mampu (sebagus dan sesempurna mungkin sesuai akalmu lalu belajar ilmu jawa sangkan-paran; niscaya sorga-neraka ada ditelapak tanganmu).

mungkin lebih bijak jika kolom agama di KTP ditiadakan seperti SIM sehingga agama itu merupakan ranah pribadi seseorang
 
Back
Top