nurcahyo
New member
Yang perlu dilakukan bila terjadi cedera kepala?
dr.Martin Leman, DTM&H
Siapapun tidak ingin mengalami cedera, apalagi kalau sampai mengenai kepala. Namun musibah tak selamanya terhindarkan. Ada kalanya seseorang mengalami benturan yang mengakibatkan cedera kepala, entah karena ia terjatuh, terpukul, atau kecelakaan lalu lintas, atau sebab lainnya lagi?.
Sebagian besar kasus cedera kepala adalah cedera kepala ringan, yaitu cedera tanpa disertai gangguan saraf yang berarti. Kalaupun sampai mengalami gangguan kesadaran, hanya berupa pingsan selama kurang dari 10 menit, dan selanjutnya tidak ada kelainan saraf apa-apa.
Lalu apa yang perlu dilakukan bila kita mengalami cedera kepala? Tindakan yang paling tepat tentunya adalah segera ke rumah sakit, untuk dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh oleh dokter agar dapat dipastikan berat ringannya derajat cedera kepala yang terjadi. Apalagi kalau sampai terjadi perlukaan dan perdarahan pada kepala, yang sudah tentu memerlukan tindakan perawatan luka dan obat untuk mengatasi nyeri yang terjadi.
Setelah pemeriksaan dan perawatan luka, bila ternyata yang terjadi hanyalah cedera ringan maka umumnya penderita akan diijinkan pulang oleh dokter. Secara medis, dokter akan mengijinkan penderita untuk rawat jalan asalkan didapatkan hal berikut ini :
* Tidak ada gangguan dalam orientasi waktu dan tempat.
* Tidak ada gangguan kesadaran dan ingatan.
* Tidak mengalami muntah-muntah dan sakit kepala hebat.
* Tidak didapatkan tanda-tanda adanya tulang yang patah.
* Jarak menuju rumah sakit tidak terlalu jauh.
* Penderita dapat ditunggui selama dirawat di rumah paling tidak dalam 2 hari pertama..
Setelah memang dapat dipastikan terpenuhinya hal-hal tersebut di atas, penderita pun akan diijinkan pulang. Namun masih ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan, yaitu daftar tanda-tanda bahaya yang perlu diobservasi. Perlu dipahami bahwa ternyata tidak semua kelainan akibat cedera kepala akan segera muncul dan terdeteksi. Ada beberapa gejala klinis yang baru akan muncul beberapa jam kemudian setelah terjadinya cedera. Bila tanda bahaya ini ditemukan, maka penderita harus segera dibawa lagi ke rumah sakit untuk dirawat dan diberikan penanganan lebih lanjut. Tanda bahaya tersebut adalah :
* Rasa kantuk berlebihan, kepala berat, dan sulit dibangunkan. (Oleh karenanya, dalam masa awal setelah cedera kepala, penderita harus selalu dibangunkan tiap 2-3 jam).
* Rasa mual dan muntah yang berlebihan.
* Kejang, penurunan kesadaran, atau gangguan saraf lainnya.
* Perdarahan atau keluarnya cairan dari lubang hidung atau telinga.
* Sakit kepala yang hebat, dan semakin memberat.
* Rasa lemah atau rasa baal / kebal pada anggota tubuh.
* Rasa bingung, linglung, atau tiba-tiba mengalami perubahan perilaku.
* Muncul gangguan penglihatan, gangguan gerakan mata, dan ukuran pupil mata (lubang hitam di tengah mata) yang tidak sama antara kanan dan kiri.
* Denyut nadi yang sangat lambat atau justru terlalu cepat.
* Pola pernapasan yang tidak seperi keadaan normal.
Agar munculnya tanda bahaya tersebut segera diketahui sebelum terlambat, maka jelaslah bahwa walau penderita tidak dirawat di rumah sakit tetap perlu istirahat di rumah saja, dan selalu dalam pengawasan anggota keluarganya. Pengawasan ini berlangsung paling tidak dalam 24-48 jam pertama. Begitu didapatkan kecurigaan akan adanya tanda bahaya, segeralah bawa ia ke rumah sakit terdekat?Jangan ditawar-tawar lagi?agar tidak terjadi hal yang fatal?
dr.Martin Leman, DTM&H
Siapapun tidak ingin mengalami cedera, apalagi kalau sampai mengenai kepala. Namun musibah tak selamanya terhindarkan. Ada kalanya seseorang mengalami benturan yang mengakibatkan cedera kepala, entah karena ia terjatuh, terpukul, atau kecelakaan lalu lintas, atau sebab lainnya lagi?.
Sebagian besar kasus cedera kepala adalah cedera kepala ringan, yaitu cedera tanpa disertai gangguan saraf yang berarti. Kalaupun sampai mengalami gangguan kesadaran, hanya berupa pingsan selama kurang dari 10 menit, dan selanjutnya tidak ada kelainan saraf apa-apa.
Lalu apa yang perlu dilakukan bila kita mengalami cedera kepala? Tindakan yang paling tepat tentunya adalah segera ke rumah sakit, untuk dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh oleh dokter agar dapat dipastikan berat ringannya derajat cedera kepala yang terjadi. Apalagi kalau sampai terjadi perlukaan dan perdarahan pada kepala, yang sudah tentu memerlukan tindakan perawatan luka dan obat untuk mengatasi nyeri yang terjadi.
Setelah pemeriksaan dan perawatan luka, bila ternyata yang terjadi hanyalah cedera ringan maka umumnya penderita akan diijinkan pulang oleh dokter. Secara medis, dokter akan mengijinkan penderita untuk rawat jalan asalkan didapatkan hal berikut ini :
* Tidak ada gangguan dalam orientasi waktu dan tempat.
* Tidak ada gangguan kesadaran dan ingatan.
* Tidak mengalami muntah-muntah dan sakit kepala hebat.
* Tidak didapatkan tanda-tanda adanya tulang yang patah.
* Jarak menuju rumah sakit tidak terlalu jauh.
* Penderita dapat ditunggui selama dirawat di rumah paling tidak dalam 2 hari pertama..
Setelah memang dapat dipastikan terpenuhinya hal-hal tersebut di atas, penderita pun akan diijinkan pulang. Namun masih ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan, yaitu daftar tanda-tanda bahaya yang perlu diobservasi. Perlu dipahami bahwa ternyata tidak semua kelainan akibat cedera kepala akan segera muncul dan terdeteksi. Ada beberapa gejala klinis yang baru akan muncul beberapa jam kemudian setelah terjadinya cedera. Bila tanda bahaya ini ditemukan, maka penderita harus segera dibawa lagi ke rumah sakit untuk dirawat dan diberikan penanganan lebih lanjut. Tanda bahaya tersebut adalah :
* Rasa kantuk berlebihan, kepala berat, dan sulit dibangunkan. (Oleh karenanya, dalam masa awal setelah cedera kepala, penderita harus selalu dibangunkan tiap 2-3 jam).
* Rasa mual dan muntah yang berlebihan.
* Kejang, penurunan kesadaran, atau gangguan saraf lainnya.
* Perdarahan atau keluarnya cairan dari lubang hidung atau telinga.
* Sakit kepala yang hebat, dan semakin memberat.
* Rasa lemah atau rasa baal / kebal pada anggota tubuh.
* Rasa bingung, linglung, atau tiba-tiba mengalami perubahan perilaku.
* Muncul gangguan penglihatan, gangguan gerakan mata, dan ukuran pupil mata (lubang hitam di tengah mata) yang tidak sama antara kanan dan kiri.
* Denyut nadi yang sangat lambat atau justru terlalu cepat.
* Pola pernapasan yang tidak seperi keadaan normal.
Agar munculnya tanda bahaya tersebut segera diketahui sebelum terlambat, maka jelaslah bahwa walau penderita tidak dirawat di rumah sakit tetap perlu istirahat di rumah saja, dan selalu dalam pengawasan anggota keluarganya. Pengawasan ini berlangsung paling tidak dalam 24-48 jam pertama. Begitu didapatkan kecurigaan akan adanya tanda bahaya, segeralah bawa ia ke rumah sakit terdekat?Jangan ditawar-tawar lagi?agar tidak terjadi hal yang fatal?