nurcahyo
New member
Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776. Catatan. [1]. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini. [2]. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung [3]. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.
Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit. Hendaknya mengerti Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit. Hendaknya mengerti Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: