Administrator
Administrator
Adanya yudicial review yang digugat dari ormas sempat memanaskan suhu hubungan antarumat beragama. Mereka meminta UU No. 1/PNPS/1965 agar meninjau kembali tentang beberapa organisasi Islam yang dianggap sempalan agar ditindak. Namun dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang sempat terjadi perang urat saraf itu akhirnya dapat diputuskan juga.
Pihak yang pro dihapusnya UU tersebut melakukan berbagai aksi, agitasi dan penggalangan opini dan juga mengedepankan isu HAM. Padahal mereka sendiri hanya segolongan minoritas bahkan tidak dalam posisi terancam dengan kehadiran organisasi tergugat serta dengan kegiatan2nya.
Akhirnya sidang MK dapat ditutup tanpa mengubah UU No. 1/PNPS/1965. Ketidakpuasan ormas penggugat tidak mempengaruhi sedikitpun, karena UU tadi sudah dapat memfasilitasi keluhan penggugat dengan adil.
Pihak yang pro dihapusnya UU tersebut melakukan berbagai aksi, agitasi dan penggalangan opini dan juga mengedepankan isu HAM. Padahal mereka sendiri hanya segolongan minoritas bahkan tidak dalam posisi terancam dengan kehadiran organisasi tergugat serta dengan kegiatan2nya.
Akhirnya sidang MK dapat ditutup tanpa mengubah UU No. 1/PNPS/1965. Ketidakpuasan ormas penggugat tidak mempengaruhi sedikitpun, karena UU tadi sudah dapat memfasilitasi keluhan penggugat dengan adil.