Yusril Ihza Mahendra dan 410 M .........???

lala_lulu

New member
Kejaksaan Agung berjanji akan serius meneruskan proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam penanganan kasus tersebut sangat mungkin akan ada penetapan tersangka baru.

Kepada wartawan, Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelum rapat paripurna Kabinet Indonesia Bersatu II di Kantor Kepresidenan, Kamis (10/6), mengatakan, proses penyidikan akan terus dilakukan. “Kasus itu belum selesai di MA," katanya.

Jawaban Hendarman atas pertanyaan wartawan itu terkait dengan dakwaan dan tuntutan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Yohannes Waworuntu yang di antaranya menyebut mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta Hartono Tanoesoedibjo secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa.

Hendarman menambahkan, pihaknya akan melihat bagaimana perkembangan laporan penyidik terkait kasus itu. “Memang penyidik telah saya minta laporannya, tapi setelah saya periksa laporannya belum lengkap,” katanya.


Laporan itu, kata Hendarman, harus segera dilengkapi dulu. Saat ditanya apakah Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo merupakan calon tersangka baru, Hendarman belum bisa memberikan kepastian. ‘Benar atau tidak ada tersangka baru belum dapat disebutkan, pertanyaan ml gawat,’ katanya.

Namun, lanjutnya, penetapan tersangka baru itu bisa dilakukan jika ada alat bukti. Sejauh ini dari penyidik hal itu belum disampaikan kepada Jaksa Agung. "Yang pasti saya sangat serius menuntaskannya,” katanya Seperti diberitakan kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 410 miliar.


Sumber : Warkot
 
Back
Top