Assalamualaikum wr.wb.
saya sudah berkeluarga dan bekerja bertanya tentang zakat, apakah zakat 2,5% dapat diberikan kepada kakak saya laki-laki yang tidak bisa bekerja karena kondisinya bisu tuli dan mata nya sdh buta karena tidak bisa melihat lebih dari jarak 1 m dan 7 tahun ini terkena stroke akut pula. atau zakat tersebut harus kita berikan keorang lain yang bukan keluarga, tolong informasi dan hukumnya apa ya , tksh
wassalam
saya sudah berkeluarga dan bekerja bertanya tentang zakat, apakah zakat 2,5% dapat diberikan kepada kakak saya laki-laki yang tidak bisa bekerja karena kondisinya bisu tuli dan mata nya sdh buta karena tidak bisa melihat lebih dari jarak 1 m dan 7 tahun ini terkena stroke akut pula. atau zakat tersebut harus kita berikan keorang lain yang bukan keluarga, tolong informasi dan hukumnya apa ya , tksh
wassalam