ary_ds
New member
Mumpung masih ada waktu beberapa hari, ada baiknya zakat fitrah mulai kita lakukan hari ini. Namun, bukan hanya zakat fitrah saja kewajiban kita. Zakat yang lain juga harus ditunaikan.
Zakat adalah mengembalikan bagian mereka yang berhak yang ada pada kita. Dalam banyak ayat, Alquran mengingatkan agar kita mengambil dari harta yang kita miliki dan memberikannya pada orang yang berhak. Zakat, itulah bentuknya.
Apa artinya? Kalau kita membeli barang dengan nilai lebih dari seharga 96 gram emas, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya. Bila kita tidak keluarkan berarti kita mencuri hak mereka. Bagi kita ini adalah peringatan, agar jangan sampai kita 'pernah jadi maling.'
Suatu ketika Nabi Musa AS berjalan kaki melewati sebuah perkampungan, ia merasa heran karena kampung tersebut sangat sepi. Rupanya para penduduk kampung berkumpul di suatu tanah lapang. Di depan mereka ada seorang laki-laki yang diikat di sebatang pohon.
Waktu ditanya oleh Nabi Musa, mereka menjawab, ''Ya Musa! Inilah laki-laki yang mencuri barang-barang kami. Saat ini kami akan menghukum dia. Karena engkau singgah di sini, maka kami serahkan masalah ini kepadamu supaya engkau bertindak sebagai hakim!''
Nabi Musa menerima tugas tersebut dan berkata ''Baiklah! Bila saya diangkat menjadi hakim, maka ada beberapa hal yang harus kalian lakukan. Yaitu, pertama, silakan semua orang mencari senjata untuk menyakiti pencuri ini.''
Setelah semuanya mendapatkan senjata, Nabi Musa memberi tugas yang kedua, ''Siapkan senjatamu, angkat ke atas dan lemparkan ke tubuh laki-laki itu. Syaratnya yang berhak melemparkan senjatanya adalah mereka yang belum pernah menjadi maling.''
Apa yang terjadi? Setelah ditunggu sampai setengah jam tidak ada satu pun yang bergerak, dan melemparkan senjatanya. Tak lama kemudian majulah seorang kakek sambil berkata, ''Ya Musa! Walaupun kau tunggu sampai satu hari pun, tidak akan ada satu orang pun dari kami yang bereaksi, karena kami semua pernah jadi maling.''
Masya Allah, apakah hal seperti ini yang terjadi di negara kita? Naudzubillah.
wss
@ry_ds
Zakat adalah mengembalikan bagian mereka yang berhak yang ada pada kita. Dalam banyak ayat, Alquran mengingatkan agar kita mengambil dari harta yang kita miliki dan memberikannya pada orang yang berhak. Zakat, itulah bentuknya.
Apa artinya? Kalau kita membeli barang dengan nilai lebih dari seharga 96 gram emas, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya. Bila kita tidak keluarkan berarti kita mencuri hak mereka. Bagi kita ini adalah peringatan, agar jangan sampai kita 'pernah jadi maling.'
Suatu ketika Nabi Musa AS berjalan kaki melewati sebuah perkampungan, ia merasa heran karena kampung tersebut sangat sepi. Rupanya para penduduk kampung berkumpul di suatu tanah lapang. Di depan mereka ada seorang laki-laki yang diikat di sebatang pohon.
Waktu ditanya oleh Nabi Musa, mereka menjawab, ''Ya Musa! Inilah laki-laki yang mencuri barang-barang kami. Saat ini kami akan menghukum dia. Karena engkau singgah di sini, maka kami serahkan masalah ini kepadamu supaya engkau bertindak sebagai hakim!''
Nabi Musa menerima tugas tersebut dan berkata ''Baiklah! Bila saya diangkat menjadi hakim, maka ada beberapa hal yang harus kalian lakukan. Yaitu, pertama, silakan semua orang mencari senjata untuk menyakiti pencuri ini.''
Setelah semuanya mendapatkan senjata, Nabi Musa memberi tugas yang kedua, ''Siapkan senjatamu, angkat ke atas dan lemparkan ke tubuh laki-laki itu. Syaratnya yang berhak melemparkan senjatanya adalah mereka yang belum pernah menjadi maling.''
Apa yang terjadi? Setelah ditunggu sampai setengah jam tidak ada satu pun yang bergerak, dan melemparkan senjatanya. Tak lama kemudian majulah seorang kakek sambil berkata, ''Ya Musa! Walaupun kau tunggu sampai satu hari pun, tidak akan ada satu orang pun dari kami yang bereaksi, karena kami semua pernah jadi maling.''
Masya Allah, apakah hal seperti ini yang terjadi di negara kita? Naudzubillah.
wss
@ry_ds