Barang yang wajib dizakati
1. Emas dan perak atau barang dagangan lainnya yang diperjual-belikan sebagai pengganti emas (perhiasan), seperti barang tambang dan rikaz (harta karun). Atau yang dapat menggantikan kedudukan emas dan pe-rak seperti surat-surat berharga (obligasi).
Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)
Rasulullah SAW bersabda:
(( لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ))
“Harta yang kurang dari lima uqiyyah tidak ada zakatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
(( الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ ))
“Ternak bebas, sumur dan barang tambang bebas tidak dizakati sedangkan barang temuan zakatnya adalah seperlima.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Binatang ternak yaitu unta, sapi dan domba.
Rasulullah SAW bersabda:
(( مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلاَ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ تَنْطِحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُولاَهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ ))
“Tidak ada seorang pemilik unta, sapi maupun domba apabila dia tidak menunaikan zakatnya kecuali kelak pada hari kiamat hewan-hewan tersebut akan menjadi lebih besar dan akan menyerangnya dengan tanduknya atau menginjaknya dengan kakinya. Jika giliran hewan yang terakhir telah selesai, maka kembali kepada yang pertama lagi. (Hal itu akan berlangsung terus-menerus) hingga ditetapkan keputusan bagi tiap-tiap manusia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Buah-buahan dan biji-bijian. Yang termasuk biji-bijian adalah bahan makanan pokok yang dapat disimpan lama seperti gandum, jagung, kacang, ‘adas (sejenis kacang) dan yang semisalnya. Sedang yang ter-masuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan zabib (anggur kering).
Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluar-kan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
“…..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…..” (QS. Al-An’aam (6): 141)
Rasulullah SAW bersabda:
(( فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ ))
“Tanaman yang dialiri dari air hujan, mata air atau karena mengambil air sendiri (karena akarnya dekat dengan sumber air), maka zakatnya adalah sepersepuluh. Sedangkan yang disiram dengan tenaga manusia, maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
(( لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ ))
“Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Satu wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 4 mud, 1 mud = dua gengaman tangan orang dewasa.
sumber:
http://zakatinfak.com/
semoga bermanfaat
1. Emas dan perak atau barang dagangan lainnya yang diperjual-belikan sebagai pengganti emas (perhiasan), seperti barang tambang dan rikaz (harta karun). Atau yang dapat menggantikan kedudukan emas dan pe-rak seperti surat-surat berharga (obligasi).
Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)
Rasulullah SAW bersabda:
(( لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ))
“Harta yang kurang dari lima uqiyyah tidak ada zakatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
(( الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ ))
“Ternak bebas, sumur dan barang tambang bebas tidak dizakati sedangkan barang temuan zakatnya adalah seperlima.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Binatang ternak yaitu unta, sapi dan domba.
Rasulullah SAW bersabda:
(( مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلاَ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ تَنْطِحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُولاَهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ ))
“Tidak ada seorang pemilik unta, sapi maupun domba apabila dia tidak menunaikan zakatnya kecuali kelak pada hari kiamat hewan-hewan tersebut akan menjadi lebih besar dan akan menyerangnya dengan tanduknya atau menginjaknya dengan kakinya. Jika giliran hewan yang terakhir telah selesai, maka kembali kepada yang pertama lagi. (Hal itu akan berlangsung terus-menerus) hingga ditetapkan keputusan bagi tiap-tiap manusia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Buah-buahan dan biji-bijian. Yang termasuk biji-bijian adalah bahan makanan pokok yang dapat disimpan lama seperti gandum, jagung, kacang, ‘adas (sejenis kacang) dan yang semisalnya. Sedang yang ter-masuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan zabib (anggur kering).
Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluar-kan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
“…..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…..” (QS. Al-An’aam (6): 141)
Rasulullah SAW bersabda:
(( فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ ))
“Tanaman yang dialiri dari air hujan, mata air atau karena mengambil air sendiri (karena akarnya dekat dengan sumber air), maka zakatnya adalah sepersepuluh. Sedangkan yang disiram dengan tenaga manusia, maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
(( لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ ))
“Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Satu wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 4 mud, 1 mud = dua gengaman tangan orang dewasa.
sumber:
http://zakatinfak.com/
semoga bermanfaat