2,5 persen itu namanya zakat maal yg dihitung kumulatif selama setahun dg nisab (batas minimal harta masuk wajib zakat) 85 gram dan perak 595 gram berlaku kelipatan, dg asumsi penghasilan kita dlm setahun sudah senilai dg nisab tsb maka sdh masuk wajib zakat, kalau kurang dari nisab berarti kita ber-shadaqah.
Mengenai penyalurannya itu terserah kita yg pnting kita ikhlas dan percaya peruntukannya akan digunakan sebaik2nya, klo bisa sih usahakan dikasihkan ke sanak saudara terdekat atau tetangga dahulu yg memang sangat membutuhkan. Bisa juga disalurkan melalui organisasi/yayasan tapi tinggal kita percaya kpd mereka apa tidak.
Jadi inget kata seorang ulama yg saya kagumi, "Kalau kita mau jujur pada diri kita sendiri, kapankah kita merasa bahagia? Jawabnya adalah disaat kita memberikan sesuatu yang berharga dari diri kita kpd orang lain yang sangat membutuhkan."
Wah indahnya berbagi..