ZINA

Kalina

Moderator
Zina (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).[1]


Zina menurut pandangan agama


Islam

Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah). Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Di bawah hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, hubungan seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para penzina adalah sebagai berikut:
  • Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
  • Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.[2]
Perzinaan di beberapa negara


Perzinaan dianggap ilegal di kebanyakan negara termasuk; Korea, Taiwan, dan Meksiko.
Di Amerika Serikat, hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung propinsi. Di Pennsylvania, seorang pelaku zina, dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di Maryland, perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang ini perzinaan sebenarnya sudah tidak dianggap ilegal di Amerika Serikat.
Hukum di Kanada menggolongkan perzinaan ke dalam Divorce Act of Canada.
Berdasarkan hukum di India, berzina adalah berarti: hubungan seks antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum.
Di beberapa negara di Uni Eropa seperti; Austria, Belanda, Belgia, Finlandia atau Swedia tidak menghukum orang yang melakukan zina.
Di Pakistan, juga di beberapa negara Islam lainnya, berzina adalah melanggar hukum, dan dapat dijatuhi hukuman mati.
Terlepas dari hukum formal, para pezina tak akan bisa lepas dari penolakan oleh masyarakat terhadap mereka. Perilaku dan pandangan masyarakat sendiri berbeda-beda tergantung dari kebiasaan, agama, dan nilai-nilai yang mereka anut.


Referensi

  1. ^ Zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
  2. ^ Kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/270, karya Syaikh Al-Albani, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz 2/431-433.
Jules_Ars%C3%A8ne_Garnier_-_Le_supplice_des_adult%C3%A8res.jpg


Sebuah lukisan karya Jules Arsene Garnier yang menggambar kemurkaan masyarakat kepada dua pemuda dan pemudi yang melakukan zina.
 
lah.. rajam kek apa, si?

Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu negara yang menganut hukum agama Islam .[1][2][3] Prosesi rajam dengan cara, para penzina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu hingga mati.

Hukuman rajam modern

Beberapa negara yang mengamalkan hukuman rajam sampai mati adalah:
  1. Iran
  2. Arab Saudi
  3. Sudan
  4. Pakistan
  5. Beberapa bagian Nigeria
  6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.
Referensi


  1. ^ Syariat Musa memutuskan untuk merajam wanita yang berzina di Sunatullah.com.
  2. ^ Dalam Yohanes Bab 8 dan Kisah Para Rasul Bab 6, 8:5 "Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"
  3. ^ Film mini seri TV yang berjudul The Ten Commandments (2006) yang diperankan oleh Dougray Scott sebagai Musa, memerintahkan kaumnya merajam kedua penzina.
  • Hukum Rajam Bagi Pezina di situs web Al Manhaj
 
Back
Top