Kalina
Moderator
Jakarta - Dua tersangka kasus terorisme, Amir Abdilah dan Arif Susanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka ini diduga terlibat pengeboman Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di Mega Kuningan pada 17 Juli 2009 lalu.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiki Ahmad Yani, mengatakan, Amir dan Arif dijerat pasal berlapis. Keduanya dijerat dengan pasal 15 junto pasal 6 junto pasal 15 junto pasal 7 junto 15 junto pasal 9 junto pasal 13 huruf b UU No 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ancamannya hukuman mati," kata Kiki di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (10/2/2010).
Menurut Kiki, Amir adalah penyewa rumah yang digunakan sebagai safety house dan perencanaan peledakan bom oleh teroris. Rumah yang berada di Mampang, Jaksel, tersebut disewa dua bulan sebelum bom yang menewaskan 9 orang itu meledak.
Pukul 11.20 WIB, sidang dengan terdakwa Amir dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara. Amir nampak mengenakan baju koko putih dan duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan dakwaan jaksa.