2 Terdakwa pemeras dihukum penjara

naruto

New member
2 Terdakwa pemeras dihukum penjara
Solo (Espos)
Dua remaja terdakwa kasus pemerasan siswa sekolah, Arno Yoga, 18, dan Triadi alias Ayuk, 19, masing-masing divonis dua tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, karena keduanya terbukti melakukan pemerasan dengan senjata tajam (Sajam).
?Hal-hal yang memberatkan, keduanya terbukti memeras dengan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa masih berusia muda sehingga masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri,? kata hakim Roba?ah SH saat membacakan putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (31/1) lalu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rosmeity SH menuntut Yoga dan Triadi dengan 2,5 tahun penjara. Menurut jaksa, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, kedua remaja tersebut telah berulang kali melakukan pemerasan terhadap para siswa SMPN yang lewat di dekat Warung Sate Bedjo, Sangkrah, Pasar Kliwon.
Sementara itu, dalam persidangan, kedua terdakwa yang didampingi pengacara Edi Kuswanto SH selalu berkelit dari dakwaan jaksa. Mereka banyak membantah seluruh isi keterangan mereka yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik polisi.
Berdasarkan catatan Espos, Arno Yoga, 18, dan Triadi, 19, dibekuk aparat Polsektabes Pasar Kliwon pada 28 Agustus 2006 lalu.
Sebelum ditangkap, kedua terdakwa yang tidak memunyai pekerjaan tetap itu memalak Aditya, salah satu siswa SMPN 11 Solo. Sambil mengancam dengan pisau, mereka meminta uang senilai Rp 500.000 kepada korbannya. - abn
 
Back
Top