800 Ribu TKI Ilegal Ada di Malaysia Prima Restri

Dewa

New member
JAKARTA—Pemerintah indonesia mengumumkan sekitar 2 00.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) tak berdokumen dan tak punya pengguna resmi yang akan dipulangkan pascapemutihan dokumen di Malaysia. Namua, jumlah itu di.nilai jauh lebih rendah dari kondisi di lapangn. Ada sekitar 800 ribu TKI tak resmi di negeri jiran itu.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan, setidaknya ada 800.000 TKI yang seharusnya dideportasi. Mereka tidak memilild dokumen dan juga tidak memilikm per] anjian kerja resmi. “Angka yang dikeluarkan pemerintah jauh berbeda dari perkiraan jumlah TKI tak berdokumen di Malaysia,” katanya kepada Republika, Rabu (10/8). Sampai sekarang, kata dia, Malaysia menerapkan standar ganda dalam
persoalan TKI ini Di satu sisi, pemerintah memperlakukan proses keimigrasian yang ketat. Akibat ketatnya keimigrasian, tambahnya, terlihat dari hukuman cambuk bagi TKI, pemenjaraan, dan program pemutihan dalam kebijakan Pemenintah Malaysia yang berakhir pada deportasi.
Di sisi lain, Malaysia juga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), termasuk TM ilegal, karena tidak perlu membayar pajak. Itulah sebabnya, kata Anis, TM ilegal tetap saja banyak jumlahnya. karena Pemerintah Malaysia tidak menindak pengguna jasa yang mempekerjakan TKA ilegal.
“Hal ini kasat mata. Tidak hanya perusahaan swasta yang melakukan. Perusahaan milik negara (badan usaha milik negara) juga memanfaatkan kondisi ini,” tegas Anis. Pada umumnya, TKI ilegal di Malaysia bekerja di perkebunan dan konstruksi. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKT (BNP2TKI), tawaw timur Hidayat, secara terpisah menyebutkan akan menjadikan daerah Pare Pare sebagai daerah sembarkasi TM tujuan Tawaw, Malaysia Timur. Pihaknya mendukung kebijakan yang mendorong TKI agar berdokumen. Dengan adanya sembarkasi Pare Pare, pengurusan dokumen bagi para TM bisa lebih mudah.
Untuk flu, kata dia dalam pernyataannya, Pare Pare harus segera siap untuk mengurus sekitar 30 ribu TKI asal daerah itu dan sekitarnya yang akan dipulangkan setelah program pemutihan oleh Pemerintah Malaysia.
Data BNP2TKI mencatat, sepanjang 2011 terdapat 4.000 TKI yang sudah mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diterbitkan oleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI)
Pare pare.


Sumber : republika
 
Back
Top