sidang ke2 besok tgl 20. saat ini sih perasaan status masih belum berubah. masih tersangka.
...
- n1 -
Soal Status Ahok Setelah Jadi Terdakwa, Ini Kata Djarot
Kemendagri masih menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan terkait keberlanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tersandung kasus penistaan agama. Wagub DKI nonaktif Djarot Saiful Hidayat enggan mengomentari hal tersebut.
"Kemendagri akan menonaktifkan Ahok seusai kampanye? Tanya Pak Mendagri," ucap Djarot seusai menjadi saksi di PN Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Bagi dia, tidak ada yang perlu diperpanjang lagi apakah nantinya dia jadi Plt gubernur atau tidak. Ia sendiri mengaku belum mempelajari peraturan yang mengatur keadaan tersebut.
"(Siap jadi Plt) enggak ada tanggapan. Saya belum pelajari apa aturan hukumnya. Jadi enggak usah nanggapin," jelas dia.
Djarot pun enggan menanggapi bila Ahok diberhentikan dari jabatannya seusai cuti kampanye. "Tanya Pak Mendagri," ketus Djarot.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono (Soni) menegaskan, pemberhentian sementara (penonaktifan) Ahok harus memenuhi aturan yang dipersyaratkan yang tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 83 UU tersebut diatur penonaktifan kepala/wakil kepala daerah yang didakwa salah satunya dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
"Setelah ada surat kita lakukan. Kalau ancamannya empat tahun itu di bawah lima tahun ya nggak berhenti. Karena ancamannya berhenti itu apa bila lima tahun ke atas," ungkap Soni usai mengikuti acara silaturahmi bersama masyarakat di Sport Mall Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias HF3 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12).
Selain itu, Soni mengatakan penonaktifan kepala daerah harus tetap melalui keputusan presiden. Nantinya bila kepala daerah tersebut dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan kembali aktif menjabat.
sumber