hamperdhana31
New member
Terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak jenis Premium dan Solar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian tarif Anggkutan Umum di Jakarta sebesar 3%. Sementara terkait penolakan para supir angkot yang menolak penurunan tarif, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa berbuat banyak, karena saat ini pengaturan tarif diatur oleh pemilik kendaraan.(Baito Hrerlambang)
cahayabanten.tv/news
cahayabanten.tv/news