Ketua DPR RI 1999-2004 Ir Akbar Tandjung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jangan sampai menyelesaikan kasus aliran dana Bank Indoensia (BI) senilai Rp31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 di luar mekanisme hukum yang berlaku.