spirit
Mod
Re: Siapkan Logistik, Massa FPI di Petamburan Bergegas Berangkat ke Istiqlal
Polri Sebut Akhir Minggu Depan Kasus Ahok Ditentukan Statusnya
Boy Rafli/ Foto: Andhika/detikcom
Pertemuan Wapres Jusuf Kalla, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan perwakilan pendemo menyepakati bahwa penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Ahok, akan dipercepat. Bagaimana caranya?
"Pertama, dalam proses pengambilan bahan keterangan saksi ahli, ini bisa dipercepat. Hari Senin mulai pemeriksaan kepada Pak Ahok," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).
"Kemudian proses gelar perkaranya paling tidak akhir minggu depan secepatnya bisa dilaksanakan. Itu tadi apa yang disampaikaan Pak Kapolri juga," imbuhnya.
Menurut Boy, dalam gelar perkara itu akan dibahas fakta-fakta hukum yang ada, kemudian diputuskan apakah kasus dengan terlapor Ahok akan naik ke penyidikan.
"Perwakilan ulama diperkenankan ikut langsung (dalam gelar perkara). Bahkan para saksi ahli yang juga sudah memberikan kesaksian bisa ikut hadir dalam gelar perkara," terang Boy.
Meski begitu, Boy meminta pimpinan massa untuk bisa memberikan pemahaman bahwa proses hukum meski dipercepat, tidak bisa karena ada upaya paksa atau tekanan.
"Artinya berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Bapak Kapolri proses hukum secepatnya. Dan Pak Wapres sudah menyatakan langsung seperti itu," tegas mantan Kapolda Banten itu.
sumber
Polri Sebut Akhir Minggu Depan Kasus Ahok Ditentukan Statusnya
Boy Rafli/ Foto: Andhika/detikcom
Pertemuan Wapres Jusuf Kalla, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan perwakilan pendemo menyepakati bahwa penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Ahok, akan dipercepat. Bagaimana caranya?
"Pertama, dalam proses pengambilan bahan keterangan saksi ahli, ini bisa dipercepat. Hari Senin mulai pemeriksaan kepada Pak Ahok," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).
"Kemudian proses gelar perkaranya paling tidak akhir minggu depan secepatnya bisa dilaksanakan. Itu tadi apa yang disampaikaan Pak Kapolri juga," imbuhnya.
Menurut Boy, dalam gelar perkara itu akan dibahas fakta-fakta hukum yang ada, kemudian diputuskan apakah kasus dengan terlapor Ahok akan naik ke penyidikan.
"Perwakilan ulama diperkenankan ikut langsung (dalam gelar perkara). Bahkan para saksi ahli yang juga sudah memberikan kesaksian bisa ikut hadir dalam gelar perkara," terang Boy.
Meski begitu, Boy meminta pimpinan massa untuk bisa memberikan pemahaman bahwa proses hukum meski dipercepat, tidak bisa karena ada upaya paksa atau tekanan.
"Artinya berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Bapak Kapolri proses hukum secepatnya. Dan Pak Wapres sudah menyatakan langsung seperti itu," tegas mantan Kapolda Banten itu.
sumber