All About DPR RI : Last Topic: DPR Studi Banding Ke Luar Negeri, Masih Perlukah?

Status
Not open for further replies.
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

tidak efektif karena piala dunia 2010 sudah berakhir . . . . .

Mungkin juga dulu planingnya studi banding dilaksanakan bersaman dengan penyelenggaraan World Cup 2010, tapi mungkin karena waktu itu negara gi gonjang ganjing makanya baru dilaksanakan sekarang.....

Apapun alasannya saya pribadi sebagai aktivis Pramuka menganggap studi banding ke Anggota DPR itu hanya membuang anggaran negara.... tidak perlu pake penjelasan ke publik lagi deh..., jujur aja ngaku kalau pelesir ke Afrika Selatan....

Kalau emang tujuannya untuk memajukan Pramuka di Indonesia, kenapa gak aktivis-2 Pramuka atau Pengurus Kwarnas GErakan Pramuka yang memang ahli di bidang itu saja yang dikirim untuk belajar ke Afrika Selatan?????
KEnapa harus anggota DPR yang ke sana, memang selama ini Anggota DPR ngerti Pramuka???
Apakah anggota DPR itu juga aktif mengurus Pramuka di negara ini, sehingga mereka tahu masalah-2 yang terjadi dalam pembinaan Pramuka di Indonesia...??? Jawabannya jelas TIDAK PERNAH....!!!


Kalau mereka emang ngerti dan mendalami Pramuka tentu sikap mereka tidak akan seperti yang kita lihat atau kita dengar sekarang..?

Sangat memalukan mengatas-namakan Pramuka untuk menghambur-hamburkan uang negara......

Hai.... Anggota DPR yang terhormat..... belajar dulu Pramuka !!
Jangan kau rusak nilai-nilai luhur yang ada di dalam tubuh dan jiwa Pramuka Indonesia......!!!

Ada satu slogan yang sangat luhur dalam kepramukaan di Indonesia tercinta ini...yang patut menjadi renungan bagi mereka Anggota DPR :

Sejauh mana Satyaku kudarmakan, dan sejauh mana pula darmaku kubaktikan
 
Last edited:
emang awaletu bagus semua. . .
Klw da jadi,laah malah yg miling d cekek. . .
Ga'inget janjix ta apa harus gitu golong pemerinta. . . .
Hatg"lah dlm brucap. . . .
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

Den Pale, IMHO, terlepas tujuan yang sebenarnya (plesir atau memang beneran studi banding) justru kalo yang dikirim para aktivis Pramuka, jelas itu lebih salah lagi, karena ini kan dalam rangka penyusunan UU kepramukaan, dan yang 'dibanding'kan bukanlah Pramuka sebagai kelembagaan tapi UU tentang kepramukaan yang memang sudah dipunyai oleh Afsel. :)


-dipi-
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

kenapa ga mengadopsi UU kepramukaan zaman soeharto ya
Karena jaman Pak Harto pun, kita nggak punya UU tentang kepramukaan. :D
Dari jaman dulu kala, dari yang aku baca di Koran, kepramukaan kita itu berjalan tanpa payung hukum. Yang jadi acuan hanyalah kepres yang sudah usang, yaitu kepres no 283 tahun 1961.


-dipi-
 
Bls: Kontroversi Dana Pembangunan Gedung DPR

para kontraktor handal setelah d wawancarai pihak Metro TV berkata bahwa ternyata dana yg d butuhkan utk membangun gedung baru DPR hanya butuh Tiga Ratus Milyard lebih
Dgn estimasi rp. 5.000.000 / meter.

Nah loh sisanya kemana ya padahal kita tahu dana yg akan d gelontorkan sebyk 1.6 triliyun rupiah. Dan jika dana tersebut d gunakan utk memulangkan 2.500.000 TKI/TKW dari malaysia dan memberikan lapangan kerja baru bagi mereka, akan lebih dari cukup.
Hmmmm

itukan hitungan matematisnya gampang bang moja . . . .
300M buat kontraktor . . . .
650M buat anggota DPR . . . .
650M buat pihak yang berwenang mengesahkan pengucuran dana . .
:))
:))
:))
 
Bls: Anggota DPR bandel dan suka bolos

emang awaletu bagus semua. . .
Klw da jadi,laah malah yg miling d cekek. . .
Ga'inget janjix ta apa harus gitu golong pemerinta. . . .
Hatg"lah dlm brucap. . . .



Capa belang
yg miling d cekek. . .
Janjix pesti 'inget
Leksana tak ade
Munafek yang gituan
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

gak efektif sama sekali (Enda Wenga), coz hnya menghabiskan Uang rakyat, lgi pula yang berangkat Anggota yang gak mengerti sedikitpun tentang pramuka, cobalah yng dikirim tu para penggalang, Penengah dan para guru........mungkin lebih efektif...................
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

gak efektif sama sekali (Enda Wenga), coz hnya menghabiskan Uang rakyat, lgi pula yang berangkat Anggota yang gak mengerti sedikitpun tentang pramuka, cobalah yng dikirim tu para penggalang, Penengah dan para guru........mungkin lebih efektif...................
Karena nggak mengerti itulah mereka ber-studi banding. Dan ini bukan soal luar dalamnya pramuka yang dibandingkan, tapi soal pembuatan undang2 yang jadi tugas para wakil rakyat itu. Kalo yang berangkat adalah elemen2 dalam pramuka, terus nanti soal bikin undang2 gimana coba? :)


-dipi-
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

Karena nggak mengerti itulah mereka ber-studi banding. Dan ini bukan soal luar dalamnya pramuka yang dibandingkan, tapi soal pembuatan undang2 yang jadi tugas para wakil rakyat itu. Kalo yang berangkat adalah elemen2 dalam pramuka, terus nanti soal bikin undang2 gimana coba? :)


-dipi-

mungkin yang jadi msalah adalah, kenapa kuq malah ke afsel? tapi bagaimanapun juga, mereka sudah ke sana dan harusnya sie segera dibuat uu nya ...

kalu menurut saia sie, seperti kata pak hartois, kayaknya emang niatnya sie mw sekalian nonton piala dunia, tapi sayang acc nya telat ...:D
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

Karena nggak mengerti itulah mereka ber-studi banding. Dan ini bukan soal luar dalamnya pramuka yang dibandingkan, tapi soal pembuatan undang2 yang jadi tugas para wakil rakyat itu. Kalo yang berangkat adalah elemen2 dalam pramuka, terus nanti soal bikin undang2 gimana coba? :)


-dipi-

mnurut aq ya non..justru karena yg mau dibuat UU untuk negara RI, kenapa harus ke afrika selatan..
seperti kata DPR,panja pramuka diundang ke acara TVone, persisnya kapan aq lupa,di acara apa kabar indonesia pagi,panja pramuka tersebut mengutarakan maksud mereka ke afsel,untuk melihat kondisi psikologis juga disana...kondisi psikologis pramuka afrika selatan kah yg menjadi dasar pembuatan UU kepramukaan di INDONESIA?
dari situ aja uda keliatan ga nyambung studi bnding n UU pramuka>:l>:l>:l
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

mnurut aq ya non..justru karena yg mau dibuat UU untuk negara RI, kenapa harus ke afrika selatan..
seperti kata DPR,panja pramuka diundang ke acara TVone, persisnya kapan aq lupa,di acara apa kabar indonesia pagi,panja pramuka tersebut mengutarakan maksud mereka ke afsel,untuk melihat kondisi psikologis juga disana...kondisi psikologis pramuka afrika selatan kah yg menjadi dasar pembuatan UU kepramukaan di INDONESIA?
dari situ aja uda keliatan ga nyambung studi bnding n UU pramuka>:l>:l>:l
Sekali lagi terlepas dari niat yang sebenarnya, entah pelesir atau bener2 studi banding, Dari jaman dahulu kala yang namanya penyusunan UU baru yang belum pernah ada di negeri ini, perumusannya memakai cara2 merumuskan sendiri berdasarkan produk2 hukum positif yang sudah ada atau dengan melihat UU yang sejenis yang sudah ada di negara lain. Bukan melihat dari sisi landasan dasar/ideal negara lain, tapi dilihat bagaimana garis besarnya UU itu disusun dan diterapkan.

Dan kalo kondisi psikologis yang diangkat, jelas aku pikir anggota dewan itu bukan orang yang bodoh dengan melakukan semacam copy paste segala aspek di afsel untuk diterapkan di sini. Kan namanya studi banding, bukan alih kebijakan. Lagian aspek psikologis itu bukan menjadi dasar yang fundamental, karena bisa jadi antara negara yang satu dengan negara yang lain bisa sama. Yang lebih fundamental kalo udah bicara landasan dasar/ideal. Contoh, KUHP yang kita pakai selama bertahun2 dan menjadi dasar dalam permasalahan pidana di negeri ini itu berdasarkan hukum kerajaan Belanda, yang pada jaman pemerintahan kolonial di copy paste untuk diterapkan di kawasan hindia belanda. Dan kenapa bisa dan masih kita pakai? Karena sebagian memang cocok untuk diterapkan di negeri ini. Lha apalagi kok cuma sebuah UU tentang kepramukaan yang secara hierarki hampir mirip di seluruh dunia.

Cuma berusaha berpikir dan memandang dari sisi lain sih, karena nggak selamanya yang putih bisa selalu dipandang putih, yang kotak nggak selamanya bisa dipandang kotak, karena ada banyak cara pandang untuk melihatnya. Dan itu yang sedang aku lakukan sekarang. :D


-dipi-
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

Sekali lagi terlepas dari niat yang sebenarnya, entah pelesir atau bener2 studi banding, Dari jaman dahulu kala yang namanya penyusunan UU baru yang belum pernah ada di negeri ini, perumusannya memakai cara2 merumuskan sendiri berdasarkan produk2 hukum positif yang sudah ada atau dengan melihat UU yang sejenis yang sudah ada di negara lain. Bukan melihat dari sisi landasan dasar/ideal negara lain, tapi dilihat bagaimana garis besarnya UU itu disusun dan diterapkan.

Dan kalo kondisi psikologis yang diangkat, jelas aku pikir anggota dewan itu bukan orang yang bodoh dengan melakukan semacam copy paste segala aspek di afsel untuk diterapkan di sini. Kan namanya studi banding, bukan alih kebijakan. Lagian aspek psikologis itu bukan menjadi dasar yang fundamental, karena bisa jadi antara negara yang satu dengan negara yang lain bisa sama. Yang lebih fundamental kalo udah bicara landasan dasar/ideal. Contoh, KUHP yang kita pakai selama bertahun2 dan menjadi dasar dalam permasalahan pidana di negeri ini itu berdasarkan hukum kerajaan Belanda, yang pada jaman pemerintahan kolonial di copy paste untuk diterapkan di kawasan hindia belanda. Dan kenapa bisa dan masih kita pakai? Karena sebagian memang cocok untuk diterapkan di negeri ini. Lha apalagi kok cuma sebuah UU tentang kepramukaan yang secara hierarki hampir mirip di seluruh dunia.

Cuma berusaha berpikir dan memandang dari sisi lain sih, karena nggak selamanya yang putih bisa selalu dipandang putih, yang kotak nggak selamanya bisa dipandang kotak, karena ada banyak cara pandang untuk melihatnya. Dan itu yang sedang aku lakukan sekarang. :D


-dipi-

Kalau gitu saya juga punya cara pandang lain....atau ...yang lain ...
jadi ngak ada masalahkan...

gitu aja kok repot ....kata gusdur lho
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

Kalau gitu saya juga punya cara pandang lain....atau ...yang lain ...
jadi ngak ada masalahkan...

gitu aja kok repot ....kata gusdur lho

Tentu nggak ada masalah..

Silahkan saja di-share cara pandangnya di sini...


-dipi-
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

Sekali lagi terlepas dari niat yang sebenarnya, entah pelesir atau bener2 studi banding, Dari jaman dahulu kala yang namanya penyusunan UU baru yang belum pernah ada di negeri ini, perumusannya memakai cara2 merumuskan sendiri berdasarkan produk2 hukum positif yang sudah ada atau dengan melihat UU yang sejenis yang sudah ada di negara lain. Bukan melihat dari sisi landasan dasar/ideal negara lain, tapi dilihat bagaimana garis besarnya UU itu disusun dan diterapkan.

Dan kalo kondisi psikologis yang diangkat, jelas aku pikir anggota dewan itu bukan orang yang bodoh dengan melakukan semacam copy paste segala aspek di afsel untuk diterapkan di sini. Kan namanya studi banding, bukan alih kebijakan. Lagian aspek psikologis itu bukan menjadi dasar yang fundamental, karena bisa jadi antara negara yang satu dengan negara yang lain bisa sama. Yang lebih fundamental kalo udah bicara landasan dasar/ideal. Contoh, KUHP yang kita pakai selama bertahun2 dan menjadi dasar dalam permasalahan pidana di negeri ini itu berdasarkan hukum kerajaan Belanda, yang pada jaman pemerintahan kolonial di copy paste untuk diterapkan di kawasan hindia belanda. Dan kenapa bisa dan masih kita pakai? Karena sebagian memang cocok untuk diterapkan di negeri ini. Lha apalagi kok cuma sebuah UU tentang kepramukaan yang secara hierarki hampir mirip di seluruh dunia.

Cuma berusaha berpikir dan memandang dari sisi lain sih, karena nggak selamanya yang putih bisa selalu dipandang putih, yang kotak nggak selamanya bisa dipandang kotak, karena ada banyak cara pandang untuk melihatnya. Dan itu yang sedang aku lakukan sekarang. :D


-dipi-

memang pramuka secara hierarkis disetiap negara mungkin bisa dikatakan sama...
di negara kita penerapannya sudah pasti beda dengan di afrika selatan..menurut ikelinci ini bukan hanya masalah sebatas kondisi psikologis masyarakat afsel yg menjadi dasar fundamental para anggota DPR panja pramuka ataupun tidak..
UU tsb bisa saja melihat kprmaukaan afsel mungkin via browsing ataupun laiinya
studi bndng tsb menurut ikelinci tidak efektif juga karena seharusnya panja prmuka harus melihat juga apakah dengan UU tersebut akan sangat bergunakah, masih banyak kunjungan kerja untuk komisi DPR lainnya yg lebih penting dan mendesak,
seperti post2 ikelinci sebelumnya,
masih banyak masalah negara indo kita ini misalnya masalah kesejahteraan dan kesehatan rakyat, masalah korupsi, dan lainnya...
Jika kunjungan studi bnding tsb tidak dilakukan alangkah baiknya karena negara kita bisa menghemat anggaran dan dipakai untuk hal yg lebih berguna...
Pramuka seharusnya diterapkan dan diambil dasarnya juga dari celah2 kehidupan masyarakat indonesia kita sendiri:)

memang jika dilihat ada KUHP yg diambil dasarnya berdasarkan zaman belanda tsb...tapi jika bisa dilihat apakah KUHP tsb efektif, itu masih bisa dibilang disanksikan kalau pandangan ikelinci...:)

pandangan ikelinci maklum, agak dangkal..mungkin saja pandangan yg putih bisa dipandang hitam sama ikelinci...:D:D:D:D
 
Bls: Anggota DPR akan ke Afsel

Undang-Undang kepramukaan, ya kayakx itu belum perlu dech, mending bahas dulu Undang-Undang untuk orang yang korupsi itu 100% lebih penting kayakx.....hehehehehehe
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top