Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
(Yaasiin : 47)
Terjemahan dari Al-Qur’an dan Maknanya oleh M. Quraisy Shihab :
Dan jika diserukan kepada mereka, “Dermakanlah sebagian rezeki yang telah Allah berikan kepada kalian itu kepada orang-orang fakir,” orang-orang kafir itu akan berkata kepada orang-orang Mukmin, “Apakah kami harus memberi makan seseorang yang Allah berkehendak memberinya makan? Jika demikian, berarti kami telah menentang kehendak Allah. Wahai orang-orang yang mengajak mendermakan harta, kalian tidak lain adalah sekelompok orang yang berada dalam kesesatan yang nyata dan jauh dari kebenaran.”
Terjemahan dari Depag RI :
Dan apabila dikatakakan kepada mereka: “Nafkahkanlah sebahagian dari reski yang diberikan Allah kepadamu”, maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: “Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata”.
Terjemahan Tafsir Jalalain:
(Dan apabila dikatakan) berkata sahabat-sahabat yang miskin (kepada mereka, “Nafkahkanlah) sedekahkanlah kepada kami (sebagian dari rezeki yang diberikan Allah kepada kalian”) berupa harta benda (maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman,) dengan nada yang sinis sebagai ejekan yang ditujukan kepada mereka, (“Apakah kami akan memberi makanan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan) sesuai dengan keyakinan kalian itu. (Tiada lain kalian) yaitu apa yang kalian katakan kepada kami, padahal kalian mempunyai keyakinan bahwa Allah pasti memberi makan kalian (melainkan dalam kesesatan yang nyata”) yakni jelas sesatnya. Ditegaskannya lafal Al Ladziina Kafaruu mengandung arti yang mendalam.
sumber:
http://facebook.com/theholyquran.online <<== share and like