Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra menolak menemui tim dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Cilacap yang datang ke Lembaga Pemasyarakatan Batu di Pulau Nusakambangan untuk mengantarkan salinan putusan Mahkamah Agung tentang penolakan peninjauan kembali (PK) mereka.