Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, menolak salinan putusan Mahkamah Agung tentang penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus mereka yang diserahkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui PN Cilacap pada Rabu (2/1).