Heei_lionel
New member
JAKARTA - Pemeriksaan secara marathon terhadap Anggodo Widjojo, membuat Mabes Polri kesulitan. Rabu (4/11/2009), Anggodo diperkirakan bebas pukul 23.00 WIB, karena pihak Polisi tak mampu membuktikan kesalahan Anggodo, termasuk menjadi tersangka.
Sejak di periksa Selasa (3/11/2009) malam pukul 23.00 WIB, aparat kepolisian hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk memeriksa Anggodo, penambahan waktu bisa terjadi apabila alat bukti didapat Polisi.
Pemeriksaan Anggodo, terkait rekaman percakapan dengan sejumlah pihak terkait, membuat polisi mengkroscheknya. Dugaan untuk Anggodo adalah pencemaran nama baik, menghina institusi, mengancam orang lain dan percobaan suap.
Namun hingga malam ini, aparat belum mempunyai alat bukti yang kuat dan mengarah membuktikan Anggodo bersalah.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Sukarna, pihaknya hanya punya waktu 24 jam untuk memeriksa Anggoda, bila tidak terbukti Anggodo akan dibebaskan.
Sumber: http://klikp21.com/index.php/newss/...as-pukul-2300-wib-polisi-tak-punya-alat-bukti
Sejak di periksa Selasa (3/11/2009) malam pukul 23.00 WIB, aparat kepolisian hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk memeriksa Anggodo, penambahan waktu bisa terjadi apabila alat bukti didapat Polisi.
Pemeriksaan Anggodo, terkait rekaman percakapan dengan sejumlah pihak terkait, membuat polisi mengkroscheknya. Dugaan untuk Anggodo adalah pencemaran nama baik, menghina institusi, mengancam orang lain dan percobaan suap.
Namun hingga malam ini, aparat belum mempunyai alat bukti yang kuat dan mengarah membuktikan Anggodo bersalah.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Sukarna, pihaknya hanya punya waktu 24 jam untuk memeriksa Anggoda, bila tidak terbukti Anggodo akan dibebaskan.
Sumber: http://klikp21.com/index.php/newss/...as-pukul-2300-wib-polisi-tak-punya-alat-bukti