Anggodo Seharusnya Bisa Ditahan dengan Bukti Rekaman

Dewa

New member
20091103132329-anggodo031109.jpg
Luhut M Pangaribuan, pengacara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menegaskan bahwa Anggodo Widjojo seharusnya bisa ditahan dengan bukti awal rekaman rekayasa.

Sumber...
 
Back
Top