Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hjh. Andi Yuliani Paris, di Jakarta, Senin, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pilkada ulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan menunjukkan MA melampaui batas kewenangannya.