andree_erlangga
New member
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial AM diduga membekingi pencurian kayu pohon karet di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat ini Polres Bogor tinggal menunggu izin dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk memeriksa tersangka AM.
Sebelumnya Polsek Rumpin sudah menangkap dan menahan 5 tersangka pencurian kayu pohon karet; masing-masing bernama Saiful Bahri, Bustomi, Sanip, Imansyah, dan Mat Tahya. Mereka warga Kampung Pasirnangka, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Dalam pemeriksaan yang kami lakukan, kelima tersangka mengaku disuruh melakukan penebangan pohon karet itu oleh oknum DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi C berinisial AM," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, Iptu Sugeng Supriyanto.
Gubernur Jawa Barat Drs H Danny Setiawan ketika hadir di Bogor menyaksikan acara peresmian Kantor Graha Pena (milik Jawa Pos Group) yang dilakukan Wapres Jusuf Kalla, Sabtu, menyatakan sampai sekarang dia belum menerima surat dari Polres Bogor mengenai permohonan izin pemeriksaan terhadap AM.
"Mungkin surat itu sudah sampai ke Pemprov Jabar tapi masih di meja staf saya. Belum sampai ke meja saya. Namun pada intinya saya menyatakan tidak keberatan jika AM diperiksa, toh dia diperiksa hanya sebagai saksi," ujar Danny Setiawan.
Iptu Sugeng menuturkan telah terjadi pencurian 63 batang kayu karet milik PT Gunung Munara. Pencurian ini dilakukan oleh tersangka Saiful Bahri dan kawan-kawan atas suruhan oknum AM dengan menggunakan dua buah mesin gergaji potong .
Barang curian sebanyak satu truk itu telah laku dijual dan tersangka AM sudah mengantongi uang hasil penjualan kayu itu sebesar Rp 4 juta. Sedangkan barang bukti yang disita, antara lain dua buah mesin gergaji dan 63 batang kayu karet, kini diamankan di Polsek Rumpin.
Dalam pemeriksaan, seorang tersangka bernama Imansyah mengatakan yang menyuruh melakukan penebangan pohon itu adalah AM yang tak lain adalah anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi C.
suarakarya-online.com
Sebelumnya Polsek Rumpin sudah menangkap dan menahan 5 tersangka pencurian kayu pohon karet; masing-masing bernama Saiful Bahri, Bustomi, Sanip, Imansyah, dan Mat Tahya. Mereka warga Kampung Pasirnangka, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Dalam pemeriksaan yang kami lakukan, kelima tersangka mengaku disuruh melakukan penebangan pohon karet itu oleh oknum DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi C berinisial AM," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, Iptu Sugeng Supriyanto.
Gubernur Jawa Barat Drs H Danny Setiawan ketika hadir di Bogor menyaksikan acara peresmian Kantor Graha Pena (milik Jawa Pos Group) yang dilakukan Wapres Jusuf Kalla, Sabtu, menyatakan sampai sekarang dia belum menerima surat dari Polres Bogor mengenai permohonan izin pemeriksaan terhadap AM.
"Mungkin surat itu sudah sampai ke Pemprov Jabar tapi masih di meja staf saya. Belum sampai ke meja saya. Namun pada intinya saya menyatakan tidak keberatan jika AM diperiksa, toh dia diperiksa hanya sebagai saksi," ujar Danny Setiawan.
Iptu Sugeng menuturkan telah terjadi pencurian 63 batang kayu karet milik PT Gunung Munara. Pencurian ini dilakukan oleh tersangka Saiful Bahri dan kawan-kawan atas suruhan oknum AM dengan menggunakan dua buah mesin gergaji potong .
Barang curian sebanyak satu truk itu telah laku dijual dan tersangka AM sudah mengantongi uang hasil penjualan kayu itu sebesar Rp 4 juta. Sedangkan barang bukti yang disita, antara lain dua buah mesin gergaji dan 63 batang kayu karet, kini diamankan di Polsek Rumpin.
Dalam pemeriksaan, seorang tersangka bernama Imansyah mengatakan yang menyuruh melakukan penebangan pohon itu adalah AM yang tak lain adalah anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi C.
suarakarya-online.com